Liputan6.com, Jakarta - Berbagai masker kain marak di pasaran, termasuk buatan industri rumahan. Semua itu demi menekan penyebaran Covid-19.
Hanya saja, belum ada standar kualitas masker kain yang diperjualbelikan tersebut. Untuk itu, Badan Standardisasi Nasional atau BSN belum lama ini menetapkan standar masker kain guna meminimalkan penularan Covid-19.
Sesuai Standar Nasional Indonesia atau SNI, masker kain yang berlaku paling tidak terdiri dari dua lapis. Alhasil, masker jenis scuba dan buff tak termasuk di dalammya.
Advertisement
Bagaimana seluk-beluk masker kain ber-SNI tersebut? Jenis masker apa saja yang dianjurkan dipakai? Simak dalam Infografis berikut:
Â
Video Pilihan
Infografis
Advertisement