Mundur dari KPK, Febri Diansyah: Kondisi Politik dan Hukum Sudah Berubah

Febri menyebut, pengunduran dirinya didasari kondisi politik dan hukum di KPK yang mulai berubah.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 24 Sep 2020, 22:32 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2020, 22:32 WIB
KPK Tetapkan Korporasi Jadi Tersangka TPPU Kasus Bupati Kebumen
Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan TPPU di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5). KPK menjerat korporasi dengan sangkaan TPPU berkaitan dengan kasus yang menimpa Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan mengundurkan diri dari lembaga antirasuah. Febri telah menyerahkan surat pengunduran dirinya sejak 18 September 2020.

Dalam suratnya, mantan Juru Bicara KPK itu menjelaskan alasannya mundur dari lembaga antirasuah. Febri menyebut, pengunduran dirinya didasari kondisi politik dan hukum di KPK yang mulai berubah.

"Namun kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," jelas Febri dalam suratnya, Kamis (24/9/2020).

Berikut isi surat pengunduran diri Febri Diansyah:

Jakarta, 18 September 2020

Yth:PimpinanSekretaris JenderalKepala Biro SDM

Dengan hormat,

Saya, FEBRI DIANSYAH, Kepala Biro Humas KPK, NPP: 000956 mengajukan pengunduran diri sebagai Kepala Biro Humas sekaligus sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPKRI).

Pilihan menjadi Pegawai KPK sejak awal berangkat dari kesadaran tentang pentingnya upaya pemberantasan korupsi dilakukan secara lebih serius. Bagi Saya, selama menjadi Pegawai KPK bukan hanya soal status atau posisi jabatan namun lebih dari itu, ini adalah bagian dari ikhtiar yang utama untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi. KPK adalah contoh sekaligus harapan bagi banyak pihak. Untuk dapat bekerja dengan baik, independensi merupakan keniscayaan.

Namun kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK.

Melalui surat ini saya juga ingin sampaikan terimakasih pada Pimpinan KPK, atasan langsung saya, Sekjen KPK dan kolega lain di KPK dengan segala proses pembelajaran, perbedaan pendapat dan kerja bersama yang pernah dilakukan sebelumnya. Semoga insan KPK dapat terus loyal pada nilai dan berjuang bersama untuk mencapai cita-cita membersihkan Indonesia dari korupsi. Kalaupun terdapat perbedaan pendapat atau ketersinggungan, Saya mohon maaf. Semua itu tidak pernah saya tempatkan sebagai persoalan Pribadi, melainkan semata karena hubungan pekerjaan yang profesional.

Demikian surat pengunduran diri ini Saya ajukan dengan sadar dan sungguh-sungguh. Mohon kiranya proses pemberhentian Saya dapat diproses tertanggal 18 Oktober 2020. Proses lebih lanjut terkait pelaksanaan dan transfer tugas serta aspek administrasi lain akan Saya selesaikan sesuai masa waktu tersebut.

Meskipun kelak saya keluar dari KPK, tapi Saya tidak akan pernah meninggalkan KPK dalam artian yang sebenar-benarnya.

Terimakasih atas perkenan Bapak-bapak.

Hormat Saya,

Ttd

Febri Diansyah

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Karir Febri Diansyah di KPK

 

Sebagai informasi, Febri Diansyah bergabung ke KPK setelah menjadi aktivis di Indonesia Corruption Watch (ICW).

Dia ditunjuk menjadi juru bicara pada 2016 dan berakhir saat menjelang akhir 2019, tidak lama setelah Firli Bahuri menjadi Ketua KPK.

Kala itu, Febri yang merangkap sebagai Juru Bicara dan Kabiro Humas KPK diminta memilih jabatan yang ingin diemban di lembaga antirasuah ke depan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya