Mundur dari KPK, Febri Diansyah Berencana Bangun Kantor Hukum Publik

Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah telah mengajukan pengunduran diri dari lembaga antirasuah.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 25 Sep 2020, 05:15 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2020, 05:15 WIB
Febri Diansyah Lepas Jabatan Juru Bicara KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/12/2019). Febri melepas jabatan Juru Bicara KPK dan memilih sebagai Kabiro Humas KPK. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah berencana mendirikan kantor hukum publik, setelah mengundurkan diri dari lembaga antirasuah itu. Nantinya, kantor hukum itu akan fokus terhadap isu antikorupsi.

"Ada rencana, ada diskusi juga dengan beberapa orang teman untuk membangun sebuah kantor hukum publik yang konsen pada advokasi antikorupsi," kata Febri kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).

"Khususnya, advokasi terhadap korban korupsi, kemudian perlindungan konsumen selain jasa hukum lainnya yang dilakukan dengan standar integritas," sambungnya.

Febri sendiri mengaku belum mengajukan lamaran pekerjaan ke perusahaan ataupun Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dia ingin pekerjaan ke depan membuat dirinya dapat berkontribusi lebih dalam pemberantasan korupsi.

"Penting bagi kita untuk membangun lingkungan pengendalian agar pencegahan korupsi bisa berjalan dengan baik, apakah itu di koorporasi di BUMN, di pemerintahan atau instansi yang lain," jelasnya.

Meski mundur, Febri memastikan akan terus menjaga KPK dan berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi. Adapun surat pengunduran dirinya telah diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK pada 18 September 2020.

"Saya perlu tegaskan bahwa kalaupun saya keluar dari KPK, tapi saya enggak akan pernah ninggalin KPK dalam artian yang sebenarnya," ujar Febri.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Karir Febri Diansyah di KPK

Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah mengundurkan diri sebagai pegawai KPK. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, sesuai mekanisme di internal lembaganya, pegawai yang mengundurkan diri harus menyampaikan secara tertulis 1 bulan sebelumnya.

Febri mengaku pengunduran dirinya didasari kondisi politik dan hukum di KPK yang mulai berubah. Terutama, setelah adanya revisi UU Nomor 30 tahun 2002 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Sebagai informasi, Febri Diansyah bergabung ke KPK setelah menjadi aktivis di Indonesia Corruption Watch (ICW).

Dia ditunjuk menjadi juru bicara pada 2016 dan berakhir saat menjelang akhir 2019, tidak lama setelah Firli Bahuri menjadi Ketua KPK.

Kala itu, Febri yang merangkap sebagai Juru Bicara dan Kabiro Humas KPK diminta memilih jabatan yang ingin diemban di lembaga antirasuah ke depan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya