Liputan6.com, Jakarta - Pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang Undang dinilai bisa memangkas hambatan-hambatan regulasi di sektor investasi dan mempermuah izin usaha.
Pengamat Ekonomi Universitas Diponegoro FX Sugiyanto mengatakan, Indonesia saat ini tengah dihadapkan paa resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19. Karenanya dibutuhkan regulasi atau Undang Undang yang mendukung kemudahan investasi dan perizinan usaha.
"Saya melihat RUU Cipta Kerja memiliki semangat untuk mengurangi hambatan-hambatan dan mensinkronkan berbagai Undang Undang," kata Sugiyanto, Sabtu (26/9/2020).
Advertisement
Sugiyanto mengatakan, selama ini dirinya kerap menemui berbagai Undang Undang yang tidak sinkron. Ketidaksinkronan tersebut, akhirnya berdampak pada macetnya implementasi kebijakan maupun program di level bawah.
Sugiyanto mengaku setuju bila RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang Undang. Dia berharap, dengan disahkannya RUU Cipta Kerja, kolaborasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah bisa semakin efektif dan intensif.
"Saya termasuk yang sangat setuju dengan UU Cipta Kerja dengan segala kelemahannya yang perlu diatasi. Karena dengan begitu, hambatan-hambatan yang selama ini muncul itu mulai dipangkas. Hambatan yang muncul dalam lembaga, hubungan antarbirokrasi juga bisa segera diperbaiki,” kata Sugiyanto.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Rampung 90 Persen
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pembahasan rancangan undang-undang Cipta Kerja atau RUU Ciptaker kini sudah mencapai 90 persen atau hampir selesai dikaji.
"Sampai sekarang kami sudah melakukan pembahasan, submit-nya sudah mencapai sekitar 90 persen yang dibahas," kata Airlangga dalam sesi teleconference, Selasa (15/9/2020).
Menurut dia, mayoritas klasterisasi strategis dari ranah-ranah yang masuk ke dalam draft pembahasan regulasi cipta lapangan kerja tersebut saat ini sudah hampir 100 persen.
"Hampir seluruh klaster strategis (telah rampung). Apakah itu terkait dengan klaster ketenagakerjaan, klaster kepastian hukum, klaster UMKM dan koperasi," kata dia.
Advertisement