Pengesahan RUU Cipta Kerja Disebut Bisa Pangkas Tumpang Tindih Regulasi

FX Sugiyanto mengatakan, Indonesia saat ini tengah dihadapkan paa resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Sep 2020, 19:49 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2020, 19:41 WIB
Baleg DPR Bahas RUU Cipta Kerja
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas berbincang saat rapat kerja dengan perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2020). Raker membahas lebih lanjut rancangan undang-undang Cipta Kerja dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang Undang dinilai bisa memangkas hambatan-hambatan regulasi di sektor investasi dan mempermuah izin usaha.

Pengamat Ekonomi Universitas Diponegoro FX Sugiyanto mengatakan, Indonesia saat ini tengah dihadapkan paa resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19. Karenanya dibutuhkan regulasi atau Undang Undang yang mendukung kemudahan investasi dan perizinan usaha.

"Saya melihat RUU Cipta Kerja memiliki semangat untuk mengurangi hambatan-hambatan dan mensinkronkan berbagai Undang Undang," kata Sugiyanto, Sabtu (26/9/2020).

Sugiyanto mengatakan, selama ini dirinya kerap menemui berbagai Undang Undang yang tidak sinkron. Ketidaksinkronan tersebut, akhirnya berdampak pada macetnya implementasi kebijakan maupun program di level bawah.

Sugiyanto mengaku setuju bila RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang Undang. Dia berharap, dengan disahkannya RUU Cipta Kerja, kolaborasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah bisa semakin efektif dan intensif.

"Saya termasuk yang sangat setuju dengan UU Cipta Kerja dengan segala kelemahannya yang perlu diatasi. Karena dengan begitu, hambatan-hambatan yang selama ini muncul itu mulai dipangkas. Hambatan yang muncul dalam lembaga, hubungan antarbirokrasi juga bisa segera diperbaiki,” kata Sugiyanto.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rampung 90 Persen

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pembahasan rancangan undang-undang Cipta Kerja atau RUU Ciptaker kini sudah mencapai 90 persen atau hampir selesai dikaji.

"Sampai sekarang kami sudah melakukan pembahasan, submit-nya sudah mencapai sekitar 90 persen yang dibahas," kata Airlangga dalam sesi teleconference, Selasa (15/9/2020).

Menurut dia, mayoritas klasterisasi strategis dari ranah-ranah yang masuk ke dalam draft pembahasan regulasi cipta lapangan kerja tersebut saat ini sudah hampir 100 persen.

"Hampir seluruh klaster strategis (telah rampung). Apakah itu terkait dengan klaster ketenagakerjaan, klaster kepastian hukum, klaster UMKM dan koperasi," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya