Kemendikbud Buka Layanan Aduan Penyaluran Bantuan Internet Siswa

Pengaduan bisa dilakukan melalui sejumlah cara, antara lain via aplikasi WhatsApp, telepon, maupun langsung ke laman Itjen Kemendikbud.

oleh Yopi Makdori diperbarui 29 Sep 2020, 14:23 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2020, 14:23 WIB
Banner Infografis Plus Minus Belajar dari Rumah Secara Online. (Liputan6.com/Fery Pradolo)
Banner Infografis Plus Minus Belajar dari Rumah Secara Online. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka layanan aduan bagi masyarakat terkait penyaluran bantuan kuota internet dari pemerintah.

Hal itu diungkapkan dalam akun Instagram Itjen Kemendikbud di @itjen_kemdikbud.

Pengaduan bisa dilakukan melalui sejumlah cara, yakni via aplikasi obrolan WhatsApp, telepon maupun langsung ke laman Itjen Kemendikbud.

"Kami membuka layanan pengaduan dan masukan seputar bantuan kuota internet. Bila ada yang ingin dilaporkan, kalian bisa menghubungi kanal berikut: 021-5733716 / Fax; 021-5736943; 0811-9958-020 (khusus WA); Posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id. Jangan lupa sertakan identitas agar pengaduan dapat ditindaklanjuti ya (kerahasiaan pelapor dijamin)," tulis @itjen_kemdikbud.

Terakhir, jika publik ingin mengetahui informasi soal bantuan kuota internet secara detail bisa mengakses laman http://kuota-belajar. kemdikbud.go.id/.

Sebelumnya, Kemendikbud menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.

Petunjuk teknis (juknis) ini menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik sehingga dapat mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Covid-19.

"Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen,” jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im dalam keterangan tulis, Senin (21/09/2020).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Rincian Data Internet Belajar

Diterangkan dalam petunjuk teknis tersebut, bahwa bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.

Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar. kemdikbud.go.id/.

Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB. 

Sementara itu paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya