Kemnaker Perkuat Peranan Mediator Hubungan Industrial di Masa Pandemi Covid-19

Di masa pandemi ini peran mediator sangat dibutuhkan dalam hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Okt 2020, 18:25 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2020, 18:15 WIB
Menaker Ida membuka sekaligus memberi pengarahan dalam acara Forum Komunikasi Nasional MHI di Kota Bogor
Menaker Ida membuka sekaligus memberi pengarahan dalam acara Forum Komunikasi Nasional MHI di Kota Bogor (Foto:Kemnaker)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, dalam kondisi menghadapi pandemi Covid-19, banyak persoalan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha yang membutuhkan kehadiran para Mediator Hubungan Industrial (MHI). 

Untuk itu, selaku instansi pembina MHI, Kemnaker bersama instansi terkait di pusat dan daerah akan memberikan dukungan agar para mediator dapat bekerja secara maksimal dengan didukung jenjang karir yang optimal.

"Di masa pandemi ini peran mediator sangat dibutuhkan dalam hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha. Oleh karena itu, kita harus perkuat kinerja mediator di tingkat pusat dan daerah," kata Menaker Ida saat membuka sekaligus memberikan pengarahan dalam acara Forum Komunikasi Nasional MHI di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2020) malam.

Menaker Ida mengatakan menjadi seorang MHI bukan pekerjaan dan bukan pengabdian yang mudah. Tapi dengan semangat dan itikad luar biasa, seorang mediator yang mempertemukan dan mendamaikan pihak-pihak berselisih, akan memiliki kepuasan tersendiri dan tak bisa dinilai dengan uang berapapun.

Karenanya, Menaker Ida mengajak para MHI tetap memiliki semangat yang tinggi, sehingga diharapkan mampu menarik semakin banyak ASN untuk ikut menjadi seorang MHI.

Hingga saat ini, personil MHI  berjumlah 824 orang dari kebutuhan minimal yang seharusnya berjumlah 3.101 personil. Kebutuhan tersebut dibuat dengan perhitungan bahwa seorang MHI membina sekurang-kurangnya 2 perusahaan setiap minggunya, atau 96 perusahaan setiap tahun. Sementara jumlah perusahaan yang tercatat sampai saat ini sekitar 297.000 perusahaan.

"Saya memahami jumlah MHI masih jauh dari rasio kecukupan. Namun jika mediator yang ada di sini mampu menunjukkan performance yang luar biasa," katanya.

Menaker Ida mengatakan, salah satu bentuk dukungan kinerja dan integritas kepada MHI yakni dengan perubahan sistem dan peraturan jabatan fungsional MHI yang sedang berproses akhir di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Pendayagunaan Aparatir Negara (KemenPANRB).

Menaker Ida berpendapat perubahan sistem jabatan fungsional MHI ini untuk mendukung agar MHI menjadi lebih strategis, kompeten dan memiliki peluang karir lebih baik. "Jadi ini yang kami janjikan atau tawarkan memiliki karir lebih baik dan kepuasan bathin yang luar biasa," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Dukungan terhadap MHI

Menaker Ida membuka sekaligus memberi pengarahan dalam acara Forum Komunikasi Nasional MHI di Kota Bogor
Menaker Ida membuka sekaligus memberi pengarahan dalam acara Forum Komunikasi Nasional MHI di Kota Bogor (Foto:Kemnaker)

Hal senada dikatakan Plt. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos) Haiyani Rumondang. Dalam rangka memberikan dukungan terhadap MHI, Kemnaker telah hadir melalui serangkaian dukungan dalam peningkatan kompetensi dan karir para MHI.

Salah satunya bukti hadirnya Kemnaker yakni melalui perubahan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional MHI. "Perubahan PermenPANRB ini adalah adanya jenjang MHI Ahli Utama yang memungkinkan para Mediator sekalian merencanakan karirnya hingga jenjang tertinggi, " kata Haiyani.

Dukungan penuh negara kepada MHI ini, lanjut Haiyani, hendaknya para Mediator wajib berkinerja optimal memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara. Terlebih dalam era pasca pandemi Covid-19 seperti saat ini. 

"MHI dituntut untuk berkinerja lebih, berkinerja menggunakan metode-metode baru dari yang sebelumya baru dilakukan menggunakan metode konvensional dan tatap muka," katanya.  

Sementara itu, Adi Junjunan Mustafa selaku Koordinator Manajemen Talenta pada Deputi Bidang SDM Aparatur, KemenPANRB mengungkapkan revisi PermenPANRB tentang JF MHI telah mencapai tahap harmonisasi di KemenkumHAM dan saat ini menunggu surat harmonis.

"Tahap selanjutnya paraf Sekjen Kemnaker, Deputi SDM Aparatur untuk penandatangan oleh MenPANRB, sebelum proses pengundangan," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya