Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan, tidak ada resentralisasi kewenangan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Hal ini disampaikan Jokowi saat memberikan penjelaskan soal isi UU Cipta Kerja.
"Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak. Tidak ada," jelas Jokowi saat memberikan keterangan pers terkait UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).
Menurut dia, perizinan berusaha tetap kewenangan pemerintah daerah. Hanya saja, kewenangan itu dilakukan berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.
Advertisement
"Agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau Peraturan Pemerintah," kata Jokowi.
Selain itu, Jokowi juga memastikan bahwa kewenangan perizinan nonberusaha juga tetap berada di pemerintah daerah. Dia mengklaim justru hal tersebut membuat izin menjadi lebih sederhana.
"Tidak ada perubahan, bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan di daerah diberikan batas waktu," ujar dia.
"Yang penting di sini jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu terlah terlewati," sambung Jokowi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Segera Siapkan Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Jokowi mengatakan, pemerintah akan segera menyiapkan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Dia menargetkan aturan tersebut dapat selesai dalam tiga bulan, setelah diundangkan.
Jokowi juga memastikan, pemerintah akan terbuka menerima masukan dari semua pihak dalam membuat aturan turunan UU Cipta Kerja. Ia meyakini UU ini akan memperbaiki kehidupan jutaan pekerja di Indonesia.
"Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah," tutur Jokowi.
Advertisement