Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Jokowi Pastikan Terima Masukan Publik

Jokowi memastikan bahwa pemerintah akan terbuka menerima masukan dari semua pihak dalam membuat aturan turunan UU Cipta Kerja.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 09 Okt 2020, 18:46 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2020, 18:43 WIB
Jokowi ke NTT
Foto: Presiden Jokowi

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan pemerintah akan segera menyiapkan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Jokowi menargetkan aturan tersebut dapat selesai dalam tiga bulan, setelah diundangkan.

"Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres)," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers RUU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10/2020).

"Jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan," sambungnya.

Dia memastikan bahwa pemerintah akan terbuka menerima masukan dari semua pihak dalam membuat aturan turunan UU Cipta Kerja. Jokowi meyakini UU ini akan memperbaiki kehidupan jutaan pekerja di Indonesia.

"Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah," jelas Jokowi.

Menurut dia, dalam UU Cipta Kerja terdapat banyak keuntungan untuk para pekerja. Namun, Jokowi menyebut banyak disinformasi dan hoaks di media sosial terkait isi UU Cipta Kerja tersebut.

Misalnya, mengenai penghapusan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minumum Sektoral Provinsi. Jokowi menegaskan hal tersebut tidak benar.

"Hal ini tidak benar karena faktanya Upah Minimum Regional tetap ada," ucap dia.

Informasi hoaks lainnya, kata Jokowi, yakni soal UU perubahan upah minimum menjadi per jam. Kemudian, kabar soal semua cuti dihapuskan.

"Sata tegaskan juga ini tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," tegas Jokowi.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Jaminan Sosial Tetap Ada

Selanjutnya, Jokowi membantah isu perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Dia juga memastikan bahwa jaminan sosial pekerja tetap ada.

"Kemudian juga pertanyaan benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada," tutur Jokowi.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya