Liputan6.com, Jakarta - Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin membantah bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dilangsungkan secara kilat. Menurut dia, penyusunan UU yang disahkan DPR 5 Oktober lalu, telah dilakukan sejak empat tahun lalu.
"Nah ini sering kali kita sampaikan, harus berkali-kali kita sampaikan. UU ini kan bukan sebulan dua bulan dibahas, UU ini kan sudah empat tahun. Mondar-mandir saya jelaskan ke universitas, saya datang juga menjelaskan ke provinsi terkait dengan UU Cipta Kerja," kata Ali Ngabalin dalam wawancara khusus Liputan6 SCTV, Minggu (11/10/2020).
Ali Ngabalin membantah jika ada sejumlah pihak yang menyebut UU ini minim partisipasi publik dan diciptakan secara kilat.
Advertisement
"Kenapa begitu? Ruang publik itu menjadi persyaratan bagi semua UU itu dibahas, prosesnya itu di DPR baik (UU) usulan DPR maupun usulan pemerintah. Jadi saya kira isu-isu seperti ini yang kita mesti klarifikasi dengan baik," tutur dia.
Sebelumnya, Ali Mochtar Ngabalin menyebut, diperkirakan pekan depan salinan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dapat diakses oleh publik. Salinan akan diunggsh ke laman resmi DRP RI.
"Saya kemarin sudah berkomunikasi dengan teman-teman di Sekretariat DPR, kemungkinan dalam pekan depan itu, setelah mereka lengkapi kemudian mereka akan masukkan ke website DPR RI. Kemudian bisa dilihat oleh semua orang," kata Ali Ngabalin.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
900-an Halaman
Ali Ngabalin menjelaskan UU Ciptaker yang sudah diketok palu dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Senin (5/10/2020) berjumlah 900-an halaman. Sementara draf final yang selama ini beredar ada sekitar seribu halaman lebih.
"Jangan juga draf ini diobrak-abrik goreng sana, goreng sini. Yang sangat kita sayangkan itu karena keluar dari mulut orang cerdik pandai. Orang-orang yang punya latar belakang ilmu hukum," katanya.
Ali Ngabalin menuturkan, jika UU Ciptaker sudah berada di tangan Presiden Joko Widodo, maka dipastikan tak akan lama untuk disetujui.
"Saya ingin memastikan bahwa pasti presiden tidak akan mungkin lama-lama, meskipun ya jangka waktu yang ditetapkan itu sekitar tiga bulan. Tetapi saya mau bilang bahwa kalau bisa secepatnya dan presiden sering kalai begitu. Lebih cepat beliau akan menandatangani dan seterusnya," ucap dia.
Advertisement