Ma'ruf Amin Minta Pihak yang Keberatan dengan RUU Cipta Kerja Tak Buat Gaduh

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, jika ada pihak yang merasa keberatan RUU Cipta Kerja, jangan sampai membuat kegaduhan dan melanggar hukum.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Okt 2020, 16:12 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2020, 16:12 WIB
Wapres Ma'ruf Amin mengunjungi Universitas Mataram, Lombok, NTB. (Foto: Setwapres)
Wapres Ma'ruf Amin mengunjungi Universitas Mataram, Lombok, NTB. (Foto: Setwapres)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, jika ada pihak yang merasa keberatan RUU Cipta Kerja, jangan sampai membuat kegaduhan dan melanggar hukum.

Hal ini disampaikannya saat saat memberikan pembekalan kepada Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan LX dan Peserta PPRA LXI 2020 Lembaga Ketahanan Nasional secara daring.

Ma'ruf menegaskan, jika memang ada yang keberatan dengan RUU Cipta Kerja, bisa membawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sesuai dengan prinsip supremasi hukum atau rule of law, pihak-pihak yang merasa keberatan dengan materi UU Cipta Kerja dapat menempuh jalan konstitusional ke MK, bukan jalur atau cara-cara yang menimbulkan kegaduhan, apalagi melanggar hukum," kata Ma'ruf seperti dilansir dari Antara, Selasa (13/10/2020).

Dia menegaskan, terkait RUU Cipta Kerja ini, pemerintah membuka diri kepada siapa saja untuk menerima aspirasi masyarakat yang terakomodir. Nantinya, masukan itu menjadi bahan masukan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) maupun aturan lainnya.

"Pemerintah membuka diri. Kalau masih ada aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi, sebaiknya disampaikan kepada Pemerintah untuk menjadi bahan masukan dalam penyusunan PP (peraturan pemerintah) maupun perpres atau aturan pelaksanaan lainnya," tukas Ma'ruf.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Dua Pihak Menggugat ke MK

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah disetujui DPR pekan lalu, kini sudah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, Presiden Jokowi belum mengesahkan RUU tersebut.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, sudah ada dua pihak yang menggugat UU Cipta Kerja.

"Sudah ada dua," kata Fajar kepada Liputan6.com, Selasa (13/10/2020).

Berdasarkan laman MK, dua pihak tersebut yakni digugat oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili oleh Deni Sunarya selaku Ketua Umum dan Muhammad Hafidz selaku Sekretaris Umum. Kemudian, ada dari perseorangan yakni Dewa Putu Reza dan Ayu Putri.

Keduanya mengajukan gugatan terhadap UU Cipta Kerja tersebut pada 12 Oktober 2020 kemarin. Namun, dalam gugatan tersebut UU tersebut belum ada nomornya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya