Langgar Aturan PSBB Transisi, Puluhan Warga Cipayung dan Taman Sari Disanksi

Sebanyak 47 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan satu pelanggar disanksi denda administrasi sebesar Rp 250 ribu.

oleh Rinaldo diperbarui 13 Okt 2020, 21:19 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2020, 21:19 WIB
FOTO: PSBB Jakarta, Petugas Razia Masker di Tanah Abang
Warga pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dihukum menyapu jalanan saat terjaring razia masker di wilayah Tanah Abang, Jakarta, Senin (14/9/2020). Razia tersebut guna menekan kasus penyebaran COVID-19 di Jakarta pada masa PSBB. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 48 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di wilayah Cipayung, Jakarta Timur diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi, Selasa (13/10/2020).

Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo mengatakan, para pelanggar yang tidak memakai masker tersebut terjaring dalam operasi tertib masker yang rutin digelar oleh pihaknya di lokasi yang berpindah-pindah.

Untuk operasi tertib masker kali ini dilakukan di delapan lokasi, yaitu Jalan Raya Gempol Kelurahan Ceger, Jalan Pertigaan Kencur Kelurahan Cipayung, Jalan Raya Lubang Buaya, Jalan Bambu Hitam RW 02 Kelurahan Bambu Apus.

Kemudian di Jalan Raya Setu, Jalan Raya Cilangkap, kawasan pemukiman warga RW 08 Kelurahan Munjul dan di kawasan TPU Pondok Ranggon.

"Hasilnya, 47 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan satu pelanggar disanksi denda administrasi sebesar Rp 250 ribu," ujarnya, Selasa (13/10/2020).

Ia menambahkan, dalam operasi tertib masker ini pihaknya mengerahkan 28 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, TNI/POLRI dan dari unsur masyarakat FKDM.

Selain itu, pihaknya juga mensosialisasikan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) kepada warga.

"Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pelanggar dan warga semakin mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya meminimalisir penyebaran Covid-19," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sementara itu, 11 warga yang tidak memakai masker di Jalan Blustru, Taman Sari, Jakarta Barat juga diberikan sanksi oleh petugas.

Camat Taman Sari, Risan H Mustar mengatakan, kesebelas pelanggar aturan PSBB tersebut diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Memberikan Efek Jera

Rinciannya, 10 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan satu pelanggar diberikan sanksi denda administrasi.

"Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi pelanggar," ujarnya, Selasa (13/10/2020).

Risan menuturkan, para pelanggar itu terjaring dalam operasi tertib masker yang rutin dilakukan oleh pihaknya di lokasi yang berpindah-pindah.

Selain itu, pihaknya juga rutin mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) pada warga.

"Hal ini sebagai upaya meminimalisir penyebaran Covid-19," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya