Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan pihaknya telah menutup sejumlah perusahaan saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hari pertama.
Dia menyatakan penutupan tersebut hasil dari sidak pengawasan protokol kesehatan Covid-19 ke 41 perusahaan di Ibu Kota.
Baca Juga
"Sebanyak tiga perusahaan ditutup sementara pada Senin (12/10/2020)," kata Andri saat dihubungi, Selasa (13/10/2020).
Advertisement
Dia menjelaskan satu di antaranya ditutup karena terdapat karyawan yang terpapar Covid-19. Perusahaan tersebut berlokasi di Jakarta Pusat.
Sedangkan dua perusahaan ditutup sementara karena tidak mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
PSBB Transisi
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, mulai 12 - 25 Oktober 2020.
Kata dia, pelaksanaan PSBB transisi berdasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS rujukan Covid-19.
"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut meminta agar kedisiplinan protokol kesehatan harus tetap tinggi. Sebab hal tersebut untuk mengendalikan mata rantai penularan.
Advertisement