Pimpinan Komisi III: Rencana Mobil Dinas KPK, Ini Sejarah

Komisi III menjelaskan, DPR hanya menyetujui pengajuan mobil dinas KPK agar diteruskan ke Kementerian Keuangan.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Okt 2020, 20:41 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2020, 20:41 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK merilis Indeks Penilaian Integritas 2017. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni merespons soal polemik pembelian mobil dinas untuk pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia menjelaskan, DPR hanya menyetujui pengajuan anggaran mobil dinas KPK agar diteruskan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Komisi III hanya menyetujui (program mobil dinas) dan diteruskan ke Badan anggaran DPR dan Badan Anggaran DPR melanjutkan ke Kementerian Keuangan," kata Sahroni saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (17/10/2020).

Sementara itu, terkait perencanaan anggaran, Sahroni menyebut itu merupakan urusan internal KPK. Dia mengatakan Komisi III tidak terlibat dalam perencanaan program anggaran tersebut.

"Terkait alokasi anggaran KPK yang diprogramkan itu adalah internal KPK sendiri yang atur segala anggarannya," ujar Ahmad Sahroni.

Kendati demikian, dia menilai pengadaan mobil dinas pada KPK adalah suatu hal yang baru dalam sejarah KPK. Padahal semua kementerian lembaga punya fasilitas mobil dinas. 

"Ini sejarah bahwa KPK selama ini tidak pernah memiliki fasilitas tersebut. Padahal semua kementerian lembaga, punya dan memang ada aturannya," kata Sahroni.

Sementara itu, merespons sikap Dewas KPK yang menolak mobil dinas, Sahroni tak ambil pusing bila Dewas menolak program tersebut.

"Dewas menolak hal biasa karna Dewas mungkin sudah cukup dengan biaya transportasi yang ada," ucapnya. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

KPK Tinjau Pengadaan Mobil Dinas

Sebelumnya, KPK meninjau ulang proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan bagi pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK.

"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat dan karenanya memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut. Dan saat ini kami sedang melakukan "review" untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta dilansir Antara, Jumat, 16 Oktobetr 2020.

Lebih lanjut, ia menyampaikan usulan anggaran tahun 2021 untuk pengadaan mobil dinas itu dilakukan dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan, dewas, dan pejabat struktural. Hal tersebut berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.06/2014 terkait perencanaan kebutuhan barang milik negara.

"Proses pengajuannya telah melalui mekanisme sejak "review" angka dasar yang meliputi "review" tahun sebelumnya dan kebutuhan dasar belanja operasional," ucap Cahya.

Dia mengatakan proses tersebut akan berlanjut hingga ditetapkan sebagai pagu definitif yang ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) oleh DPR.

 

"Selanjutnya, dilanjutkan dengan pembahasan dan penelaahan oleh KPK bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas. Terakhir akan terbit DIPA pada bulan Desember 2020," kata dia.

Berdasarkan informasi, anggaran untuk mobil dinas Ketua KPK senilai Rp 1,45 miliar, empat Wakil Ketua KPK masing-masing Rp 1 miliar, dan Dewas KPK masing-masing Rp 702 juta.

Sebelumnya diinformasikan, Dewas KPK telah menolak pemberian fasilitas mobil dinas tersebut. Dewas KPK juga tidak mengetahui adanya usulan dan juga tidak pernah mengikuti pembahasan di internal KPK soal mobil dinas tersebut. 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya