Propam Polri Terus Selidiki Keterkaitan Jenderal Polisi dengan Kelompok LGBT

Sebelumnya, Ketua Kamar Militer MA Mayor Jenderal Purnawirawan Burhan Dahlan menyampaikan, TNI sempat mengadukan tentang adanya kelompok LGBT di lingkungan TNI-Polri.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 20 Okt 2020, 14:42 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2020, 14:41 WIB
FOTO: Penjagaan Ketat Polisi di Sekitar Gedung DPR
Aparat kepolisian berjaga di sekitar akses menuju Gedung DPR RI guna mengadang massa demonstrasi UU Cipta Kerja, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Polri mengerahkan 2.500 personel BKO Brimob Nusantara untuk mengamankan unjuk rasa UU Cipta Kerja di Gedung DPR dan sekitarnya. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Asisten Sumber Daya Manusia Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan menyampaikan, propam telah menangani dugaan keterlibatan perwira tinggi berinisial Brigjen Pol E dengan kelompok Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT).

"Itu ke propam," tutur Sutrisno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2020).

Sutrisno tidak berkomentar banyak terkait kasus LBGT tersebut. Yang jelas, penyelidikan dan penegakan hukum terus berjalan.

"Kan sudah proses penegakan hukum," kata Sutrisno.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyatakan, belum ada informasi terbaru terkait laporan personel kepolisian beriorientasi seksual LGBT.

"Untuk kasus itu kami tetap menunggu dari Propam Polri terkait bagimana perkembangan laporan-laporan yang ada selama ini," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020).

Menurut Awi, kasus LGBT di lingkungan Polri akan ditangani berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam Pasal 11 huruf C tertulis bahwa setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, norma nilai, norma kearifan lokal, dan norma hukum.

"Jadi kalau terjadi hal tersebut tentunya Polri tidak ada masalah tindak secara tegas, karena sudah ada aturan hukumnya, sanksi kode etik terpenuhi. Nanti kami tanyakan perkembangannya," jelas Awi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Aduan

Sebelumnya, Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayor Jenderal Purnawirawan Burhan Dahlan menyampaikan, pihak TNI sempat mengadukan kepada dirinya tentang adanya kelompok LGBT di lingkungan TNI-Polri.

Hal itu disampaikan Burhan saat menjadi pembicara dalam live streaming kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial pada Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia yang disiarkan dalam channel Youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Senin, 12 Oktober 2020.

"Belakangan ini saya diajak diskusi di Mabes AD. Ada unik yang disampaikan oleh mereka kepada saya, yakni mencermati fenomena LGBT di lingkungan TNI. LGBT itu Lesbian Gay Transgender dan Biseksual. Ternyata mereka menyampaikan kepada saya sudah ada kelompok-kelompok baru kelompok persatuan LGBT TNI-Polri," tutur Burhan seperti dikutip Liputan6.com, Kamis (15/10/2020).

Burhan mengatakan, kelompok ini dipimpin oleh seorang personel berpangkat Sersan, sementara beberapa anggotanya berpangkat Letkol. Menurutnya, fenomena seperti ini pun sudah pernah terjadi beberapa tahun lalu.

"Ini unik, tapi ini memang kenyataan. Nah saya teringat dulu tahun 2008 saya menyidangkan pertama LGBT di depan TNI. Dan saya tidak menghukumnya, melainkan saya meminta komandannya itu mengobatinya sampai sembuh," jelas dia.

Alasan putusannya itu lantaran saksi ahli dalam persidangan menyebut, prajurit perwira menengah itu mengalami tekanan mental selama operasi militer di Timor Timur. Hingga dinilai memicu perubahan atas pikiran dan perasaannya.

"Pulang ke homebase-nya di Makassar dia tidak menyenangi istrinya lagi. Bahkan menjadi penyenang kaum laki-laki," kata Burhan.

Sementara fenomena yang terjadi sekarang, dia berpendapat, bukan karena tekanan operasi militer melainkan diakibatkan oleh pergaulan dan menonton video tertentu lewat sosial media. Belakangan, ada kasus tersebut dan perkaranya masuk ke peradilan militer.

"Celakanya diputus di peradilan militer, mengambil putusan yang pernah saya lakukan. Tapi bukan diobati melainkan dibebaskan. Dasarnya, KUHP belum mengatur persoalan LGBT. Tentunya tidak salah, tapi bagi institusi TNI ini kesalahan besar," Burhan menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya