Eks Legislator Bandung Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi RTH

Hakim menyatakan, Tomtom bersama-sama koleganya sesama anggota DPRD Bandung 2009-2014, Kadar Slamet terbukti bersalah atas perkara korupsi pengadaan tanah untuk sarana RTH Kota Bandung.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Okt 2020, 20:45 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2020, 20:34 WIB
Sidang Dakwaan Tomtom Dabbul Qomar
Mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar tiba untuk menjalani sidang dakwaan secara online di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/6/2020). Tomtom Dabbul Qomar menjalani sidang perdana kasus pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung Tahun 2012 dan 2013. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Angota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar.

Hakim menyatakan, Tomtom bersama-sama koleganya sesama anggota DPRD Bandung 2009-2014, Kadar Slamet terbukti bersalah atas perkara korupsi pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup atau ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung.

"Menyatakan Terdakwa I, Tomtom Dabbul Qomar dan Terdakwa II Kadar Slamet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi dalam amar putusannya, Senin (26/10/2020).

Tak hanya pidana penjara, majelis juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Tomtom berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5,1 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa akan menyita harta bendanya dan melelang untuk menutupi uang pengganti.

"Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," kata Benny.

Sedangkan Kadar Slamet divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan. Kadar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 9,29 miliar. Jika dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, Jaksa akan menyita harta benda Kadar dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti.

"Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun," kata Hakim Benny.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Vonis Kadar Slamet Lebih Tinggi dari Tuntutan

KPK Kembali Periksa Kadar Slamet Terkait Suap RTH Bandung
Terdakwa mantan anggota DPRD Kota Bandung, Kadar Slamet akan menjalani persidangan secara online lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/06/2020). Kadar diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk RTH di lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Vonis terhadap Tomtom sesuai dengan tuntutan penuntut umum yakni 6 tahun penjara. Sementara vonis terhadap Kadar lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Kadar hukuman 4 tahun, namun hakim memvonis 5 tahun.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, terhadap putusan, para terdakwa dan jaksa penuntut menyatakan masih akan berpikir sebelum melakukan upaya hukum lanjutan.

"Baik JPU maupun terdakwa masing-masing pikir-pikir," kata Ali.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya