Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Angota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar.
Hakim menyatakan, Tomtom bersama-sama koleganya sesama anggota DPRD Bandung 2009-2014, Kadar Slamet terbukti bersalah atas perkara korupsi pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup atau ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung.
Baca Juga
"Menyatakan Terdakwa I, Tomtom Dabbul Qomar dan Terdakwa II Kadar Slamet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi dalam amar putusannya, Senin (26/10/2020).
Advertisement
Tak hanya pidana penjara, majelis juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Tomtom berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5,1 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa akan menyita harta bendanya dan melelang untuk menutupi uang pengganti.
"Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," kata Benny.
Sedangkan Kadar Slamet divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan. Kadar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 9,29 miliar. Jika dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, Jaksa akan menyita harta benda Kadar dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti.
"Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun," kata Hakim Benny.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Vonis Kadar Slamet Lebih Tinggi dari Tuntutan
Vonis terhadap Tomtom sesuai dengan tuntutan penuntut umum yakni 6 tahun penjara. Sementara vonis terhadap Kadar lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Kadar hukuman 4 tahun, namun hakim memvonis 5 tahun.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, terhadap putusan, para terdakwa dan jaksa penuntut menyatakan masih akan berpikir sebelum melakukan upaya hukum lanjutan.
"Baik JPU maupun terdakwa masing-masing pikir-pikir," kata Ali.
Advertisement