Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri soal kasus pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Pemkot Bandung tahun 2012. Pada hari ini, Rabu (30/9/2020), KPK menggalinya melalui keterangan lima saksi.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, mereka diperiksa untuk perkara yang menjerat tersangka Dadang Suganda.
"Lima orang ini dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DS (Dadang)," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2020).
Advertisement
Dia menjelaskan, lima saksi yang diperiksa KPK ini memiliki latar belakang berbeda. Ada pegawai swasta, pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Bandung, dan dua orang lainnya sebagai ibu rumah tangga (IRT).
"Pegawai swasta, bernama Diki Afandi, dan Hasbullah. Seorang PNS saksi bernama Irman, dua IRT bernama Novia Betesda Siahaan dan Amanda Ayudhia," jelas Ali.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jadi Makelar
KPK menetapkan Dadang sebagai tersangka karena diduga menjadi makelar tanah dalam pengadaan RTH Kota Bandung. KPK menduga, Dadang melakukan aksinya bersama eks anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet.
"Dadang memanfaatkan kedekatan hubungannya dengan Edi Siswadi, yang saat itu merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung," ungkap Ali.
Advertisement