KPK Usut Kasus Korupsi RTH Bandung ke 5 Saksi, 2 di Antaranya Ibu Rumah Tangga

KPK kembali menelusuri soal kasus pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Pemkot Bandung tahun 2012.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 30 Sep 2020, 13:28 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2020, 13:28 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri soal kasus pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Pemkot Bandung tahun 2012. Pada hari ini, Rabu (30/9/2020), KPK menggalinya melalui keterangan lima saksi.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, mereka diperiksa untuk perkara yang menjerat tersangka Dadang Suganda.

"Lima orang ini dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DS (Dadang)," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2020).

Dia menjelaskan, lima saksi yang diperiksa KPK ini memiliki latar belakang berbeda. Ada pegawai swasta, pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Bandung, dan dua orang lainnya sebagai ibu rumah tangga (IRT).

"Pegawai swasta, bernama Diki Afandi, dan Hasbullah. Seorang PNS saksi bernama Irman, dua IRT bernama Novia Betesda Siahaan dan Amanda Ayudhia," jelas Ali.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Jadi Makelar

KPK menetapkan Dadang sebagai tersangka karena diduga menjadi makelar tanah dalam pengadaan RTH Kota Bandung. KPK menduga, Dadang melakukan aksinya bersama eks anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet.

"Dadang memanfaatkan kedekatan hubungannya dengan Edi Siswadi, yang saat itu merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung," ungkap Ali.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya