Mengenal Komodo Lebih Dekat, Satwa Purbakala yang Diakui Dunia

Sebelumnya, foto komodo mengadang sebuah truk viral diduga terkait rencana proyek di Pulau Rinca.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 27 Okt 2020, 10:52 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2020, 10:50 WIB
Seekor Komodo menghadang truk proyek di Pulau Rinca
Seekor Komodo menghadang truk proyek di Pulau Rinca (dok: @KawanBaikKomodo)

Liputan6.com, Jakarta - Komodo, spesies reptil raksasa berbisa yang bentuknya dipercaya sebagai titisan satwa purba. Indonesia merupakan negara yang ditinggali hewan yang bernama latin Varanus Komodoensis ini memberi perlindungan penuh sejak 1980.

"Indonesia melindungi komodo dengan menetapkan habitatnya sebagai kawasan konservasi berbentuk taman nasional," tulis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui twitter resminya, @KementerianLHK, seperti dikutip Liputan6.com, Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Keseriusan Indonesia terhadap pelestarian komodo dan habitatnya, turut mengundang perhatian dunia. Pada 1991, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui badan edukasi, sains, dan kebudayaan atau UNESCO mengakui, komodo adalah satwa purba dan menetapkan Taman Nasional Komodo sebagai situs warisan dunia.

"Upaya konservasi yang telah kami lakukan sampai sekarang telah menyinergikan kelestarian alam dan dinamika masyarakat," jelas KLHK.

Agar tetap bisa dinikmati secara bijaksana, KLHK pun mengembangkan potensi ekowisata dengan tetap mengutamakan kelestarian komodo.

Menurut hasil kajian peneliti, klaim KLHK, tingkat hidup komodo masih baik meski pengembangan pariwisata terus dilakukan.

"Kajian peneliti, Ardiantiono et al 2018, mengatakan aktivitas pengembangan pariwisata sedikit mempengaruhi perilaku lpmodo, tingkat survivalnya tidak terpengaruh," ungkap KLHK.

Taman Nasional Komodo mencakup lima pulau, yakni Pulau Komodo, Rinca, Padar, Nusa Kode (Gil Dasami), dan Gili Montang. Oleh karena itu, KLHK menegaskan, upaya konservasi terhadap habitat Komodo atau yang disebut Ora oleh masyarakat sekitar, tidak dilakukan serampangan.

"Sebab, Komodo merupakan hewan dilindungi berdasar Peraturan Menteri LHK Nomor. 106/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/12/2018," KLHK menandasi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Foto Viral

Sebelumnya, foto komodo mengadang sebuah truk viral. Foto ini menarik konsentrasi publik terhadap rencana proyek di Pulau Rinca, atau yang kini digadang warganet dengan nama proyek "Jurassic Park".

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjelaskan hal yang sebenarnya terjadi tidaklah seperti yang disebutkan publik.

"Dapat dijelaskan bahwa kegiatan aktivitas pengangkutan material pembangunan yang menggunakan alat berat dilakukan untuk memperbaiki pelabuhan/dermaga," tulis KLHK melalui twitter resminya, @KementerianLHK, seperti dikutip Liputan6.com, Selasa (27/10/2020).

Oleh karena itu, KLHK meluruskan, truk tersebut bukan untuk merusak habitat Komodo. KLHK menyatakan, hanya ada sedikit pembangunan untuk proyek yang sedang dijalankan di kawasan Pulau Rinca.

"Di daratan Pulau Rinca hanya sedikit areal yang dibangun, bangunan tersebut bekas kantor dan shelter ranger/wisatawan," jelas KLHK.

KLHK pun menegaskan, proyek tersebut dilakukan dengan mengedepankan kehati-hatian penuh guna menjaga kelestarian satwa yang dilindungi berdasar Peraturan Menteri LHK Nomor 106/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/12/2018.

"Jadi sudah dijaga betul tentang hal ini, penggunaan alat-alat berat pun telah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian," KLHK menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya