Polda Metro Jaya Bekuk 5 Pencuri Ratusan Sepeda Motor, 1 Ditembak Mati

Melihat rekannya ambruk, lima tersangka lainnya berinisial MY (18), HS (26), MT (31) dan D (26) langsung menyerah tanpa perlawanan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Nov 2020, 23:28 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2020, 23:28 WIB
curanmor
Pelaku curamor yang diringkus Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus lima pencuri dan menembak mati satu pelaku pencurian ratusan sepeda motor.

"Ini pemain lama, dia mengaku baru 10-11 kali beraksi, penadahnya ini sehari bisa terima 8-10 motor hasil curian. Kalau ngaku ke saya 20-30 tapi ini sudah DPO dari satu tahun yang lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (19/11/2020).

Kalau dihitung semua, kata dia, sudah ratusan motor ditampung para penampung.

Saat petugas akan melakukan penangkapan, tersangka ACS (24) melakukan perlawanan dengan senjata api rakitan hingga membuat petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan ACS.

Melihat rekannya ambruk, lima tersangka lainnya berinisial MY (18), HS (26), MT (31) dan D (26) langsung menyerah tanpa perlawanan.

Usai dilumpuhkan, petugas kemudian langsung melarikan ACS ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. ACS akhirnya meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Para pelaku melakukan aksinya dengan membawa senjata api rakitan dan tidak segan untuk melukai korbannya. Sindikat ini diketahui kerap melakukan aksinya di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Saat diperiksa petugas, para pelaku menjual motor ke penadah dengan harga Rp 1 juta hingga Rp 3,5 juta per satu unit motor. Penadah tersebut kemudian menjual motor hasil curian tersebut ke wilayah di luar Jabodetabek.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Parkir Minim Pengawasan

Modus komplotan ini sama seperti maling motor pada umumnya, yakni mencari motor-motor yang terparkir di lokasi yang minim pengawasan.

Para pelaku ini kemudian membobol kunci kontak motor dengan kunci letter T dan langsung membawa kabur motor tersebut tanpa diketahui pemiliknya.

Akibat perbuatannya, para tersangka ini dikenakan Pasal 363 tentang pencurian ancam hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancam hukuman 4 tahun penjara.

Saat ini polisi sedang memburu bos dari D dan MT. Pengakuannya, sepeda motor dialihkan ke seseorang berinisial I atau dijual ke daerah Jawa Tengah.

"Satu DPO berinsial I. Jadi D dan MT kaki tangan dari DPO inisial I," tandas dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya