Liputan6.com, Jakarta Seorang sopir truk berinisial AMR (45) harus berurusan dengan polisi setelah mengirim 13 unit sepeda motor yang diduga hasil curian ke Bengkulu.
Pelaku menyamarkan sepeda motor curian itu dengan kardus berisi buku agar tidak mencolok. Namun, modus itu terendus pihak kepolisian.
Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami, mengungkapkan AMR dijanjikan upah Rp500.000 per unit bila berhasil mengantar motor-motor diduga hasil curian ke Bengkulu. Dari hasil pemeriksaan, diketahui sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat.
Advertisement
"Setiap motor yang berhasil dikirimkan, AMR mendapatkan upah sebesar Rp500.000 per unit setelah motor tersebut tiba di Bengkulu," kata Kukuh Islami, Sabtu (8/3/2025).
Selain sopir truk, polisi juga memburu seorang tukang angkut berinisial A yang turut membantu pengiriman motor tersebut.
Aksi ini terbongkar pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu petugas sedang menyelidiki kasus curanmor. Tampak, sebuah truk putih bernopol BD 8573 P mencurigakan.
Setelah diberhentikan dan diperiksa, ternyata isinya bukan hanya buku, tapi juga 13 motor berbagai merek, mulai dari Honda Vario, Scoopy, Beat, hingga Yamaha Nmax.
Atas perbuatannya, AMR dijerat Pasal 480 KUHP. Sementara dua pelaku lainnya, I dan A, masih dalam pengejaran polisi.
Polisi Telusuri Nomor Rangka Motor-motor Curian
Saat ini, Polsek Tambora bekerja sama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah menelusuri nomor rangka dan mesin dari motor-motor curian tersebut.
"Pelaku AMR (45) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP, sementara pelaku lainnya yang berinisial I dan A masih dalam pengejaran petugas," ujar Kukuh.
Advertisement
