Ini Sanksi untuk Warga DKI yang Menolak Tes PCR hingga Vaksinasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

oleh Ika Defianti diperbarui 20 Nov 2020, 09:47 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2020, 09:42 WIB
Anies Baswedan
Rencana pembukaan bioskop, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tegaskan pelaku usaha bioskop harus patuhi protokol kesehatan saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (26/8/2020). (Dok Tim Komunikasi Publik Satgas COVID-19)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Perda yang ditandatangani Anies pada 12 November 2020 itu merupakan landasan hukum bagi Pemprov DKI dalam menanggulangi pandemi Covid-19 di Jakarta.

Selain itu, Perda tersebut berisi 11 Bab dan 35 pasal yang mengatur mulai dari ketentuan, tanggung jawab, wewenang, hingga sanksi selama penanganan Covid-19.

Berikut sejumlah aturan sanksi denda yang tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020:

1. Denda untuk Warga yang Menolak Tes PCR dan Vaksin

Berdasarkan Pasal 29, masyarakat yang menolak melakukan rapid test atau swab test menggunakan metode PCR dapat dikenakan denda maksimal Rp 5 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 Juta," bunyi Pasal 29 yang dikutip Liputan6.com.

Selain itu, untuk warga yang menolak divaksin atau diobati juga dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp 5 juta. Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 30 dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta,"

2. Sanksi Denda untuk Warga yang Jemput Paksa Jenazah Covid-19

Jenazah positif Covid-19 maupun berstatus probable dilarang dibawa pulang dari rumah sakit tanpa izin dari petugas kesehatan. Bila anggota keluarga nekat membawa jenazah tersebut akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 5 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," bunyi Pasal 31 Ayat 1 dalam Perda tersebut.

Lalu bila pihak keluarga tetap memaksa dan melakukan tindakan kekerasan, maka denda administratif dapat ditingkatkan.

"Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 7,5 juta," bunyi Pasal 31 Ayat 2.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tolak Isolasi Mandiri

3. Sanksi Denda Warga yang Tolak Isolasi Mandiri

Warga Ibu Kota yang telah dinyatakan positif Covid-19 wajib melaksanakan isolasi mandiri di tempat yang telah ditentukan. Yakni dapat melakukan isolasi di 98 rumah sakit (RS) rujukan ataupun di hotel hingga wisma.

Namun, bila pasien tersebut menolak untuk melakukan isolasi mandiri, maka petugas kesehatan bisa menjemput paksa pasien tersebut. Selanjutnya, jika pasien melarikan diri dari tempat isolasi, maka mereka akan dikenakan denda administratif.

"Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," bunyi Pasal 32 dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya