Perda Covid-19 Diteken, Perpanjangan PSBB Jakarta Harus Minta Saran DPRD DKI

Perda Penanggulangan Covid-19 di ibu kota telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 12 November 2020.

oleh Ika Defianti diperbarui 20 Nov 2020, 13:19 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2020, 13:16 WIB
FOTO: Wisatawan Kunjungi Kawasan Wisata Pantai Ancol
Pengunjung berpasangan menikmati suasana pantai di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Kamis (29/10/2020). Libur panjang di masa pemberlakuan PSBB transisi Jakarta dimanfaatkan warga untuk mengunjungi lokasi-lokasi wiisata. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus meminta saran DPRD DKI bila ingin melakukan perpanjangan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Ibu Kota.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 19 pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Perda yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 12 November 2020 itu merupakan landasan hukum bagi Pemprov DKI dalam menanggulangi pandemi Covid-19 di Jakarta.

Pasal 19 ayat 2 menyebut, kebijakan mengenai PSBB atau kebijakan lainnya dalam hal penyelenggaraan karantina kesehatan di DKI Jakarta ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan Gubernur DKI Jakarta.

"Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terlebih dahulu diberitahukan kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta sebelum ditetapkan," bunyi Pasal 19 ayat 3 yang dikutip Liputan6.com, Jumat (20/11/2020).

Sementara itu, pasal lainnya juga mengatur mengenai penanganan jenazah. Jenazah positif Covid-19 maupun berstatus probable dilarang dibawa pulang dari rumah sakit tanpa izin dari petugas kesehatan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Denda Jemput Paksa Jenazah Covid-19

FOTO: Perjuangan Petugas Pemakaman Jenazah dengan Protokol COVID-19
Petugas membawa dua peti jenazah yang akan dimakamkan dengan protokol COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Sabtu (17/10/2020). Petugas terpaksa menggunakan gerobak untuk membawa peti jenazah dikarenakan kondisi tanah yang lengket dan licin akibat diguyur hujan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Bila anggota keluarga nekat membawa jenazah tersebut akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 5 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," bunyi pasal 31 Ayat 1 dalam Perda tersebut.

Lalu bila pihak keluarga tetap memaksa dan melakukan tindakan kekerasan, maka denda administratif dapat ditingkatkan.

"Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 7,5 juta," bunyi Pasal 31 Ayat 2.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya