Warga DKI yang Tolak Tes PCR dan Vaksinasi Covid-19 Bakal Didenda Rp 5 juta

Kini, tak ada alasan bagi warga DKI Jakarta untuk menolak melakukan rapid test atau swab test Covid-19 menggunakan metode PCR.

oleh Ika Defianti diperbarui 20 Nov 2020, 12:53 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2020, 12:51 WIB
Penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Ikuti Tes Swab PCR
Petugas medis menata sampel penumpang KRL Commuter Line saat tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR) di Stasiun Bekasi, Selasa, (5/5/2020). Pemkot Bekasi melakukan tes swab secara massal setelah tiga penumpang KRL dari Bogor terdeteksi virus corona. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kini, tak ada alasan bagi warga DKI Jakarta untuk menolak melakukan rapid test atau swab test Covid-19 menggunakan metode PCR. Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 yang mengatur soal sanksi bagi penolak tes terkait Covid-19 tersebut.

Berdasarkan Pasal 29, masyarakat yang menolak melakukan rapid test atau swab test Covid-19 menggunakan metode PCR dapat dikenakan denda maksimal Rp 5 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 Juta," bunyi pasal 29 yang dikutip Liputan6.com, Jumat (20/11/2020).

Selain itu, untuk warga yang menolak divaksin atau diobati dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp 5 juta. Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 30 dalam Perda Nomor 2 tahun 2020.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," bunyi dalam pasal 30.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Wajib Isolasi Mandiri di Tempat yang Ditentukan

Sementara itu, warga Ibu Kota telah dinyatakan positif Covid-19 wajib melaksanakan isolasi mandiri di tempat yang telah ditentukan. Yakni dapat melakukan isolasi di 98 rumah sakit (RS) rujukan ataupun di hotel hingga wisma.

Namun, bila pasien tersebut menolak untuk melakukan isolasi mandiri, maka petugas kesehatan bisa menjemput paksa pasien tersebut. Selanjutnya, jika pasien melarikan diri dari tempat isolasi, maka mereka akan dikenakan denda administratif.

"Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," bunyi Pasal 32 dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya