Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti turut mengomentari aksi TNI yang menurunkan baliho Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Dia menilai bahwa mestinya yang berwenang menurunkan baliho adalah Pemerintah Daerah.
"Sependek yang saya tahu, pihak yang berwenang dan berwajib menertibkan reklame, spanduk, dan baliho yang tidak berizin atau tidak membayar pajak adalah Pemerintah Daerah atau Provinsi," kata Mu'ti dalam postingan di Instagram pribadinya di @abe_mukti pada Sabtu (21/11/2020).
Ia memandang bahwa keterlibatan TNI maupun Polri mestinya hanya bersifat membantu, bukan menjalankan eksekusi.
Advertisement
"TNI dan Polri hanyalah berfungsi membantu, bukan mengeksekusi," tegas dia.
Sebelumnya, sebuah video berdurasi 11 detik memperlihatkan sekelompok orang berseragam loreng tengah menurunkan spanduk bergambar yang terpasang di baliho. Video itu beredar di media sosial.
"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq itu perintah saya," tegas Pangdam di Monas, Jakarta, Jumat (20/11/2020).
Dia menjelaskan alasannya. Langkah itu diambil berdasarkan hukum. Menurutnya, baliho yang terpasang itu menyalahi aturan.
"Karena berapa kali Satpol PP menurunkan, dinaikkan lagi. Perintah saya itu," ucap Dudung.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Minta Taat Hukum
Dia pun meminta siapa pun harus taat pada hukum, tanpa terkecuali. Karena itu Dudung meminta baik ormas ataupun pihak mana pun untuk tidak sembarangan memasang baliho.
"Kalau siapa pun di republik ini, ini negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau masang baliho sudah jelas ada aturannya, ada bayar pajak, dan tempat ditentukan, jangan seenaknya sendiri, seakan akan dia paling benar," tegas Dudung.
Advertisement