Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) membantah telah menerima suap terkait izin proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah menetapkanya sebagai tersangka kasus tersebut.
"Perlu saya luruskan sedikit, ini bukan masalah perizinan, saya tidak disuap perizinan, perizinan sudah selesai," tutur Ajay di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020).
"Tapi yang pasti kejadiannya bahwa temen-teman itu membangun, jadi memenangkan tender pembangunan RS swasta, jadi ini semata-mata ketidaktahuan saya, saya pikir tidak masuk pasal apa-apa karena ini proyek swasta, karena dulunya saya di swasta, wiraswasta, jadi tidak mungkin di Cimahi ada suap perizinan sampai Rp 3,2 miliar," lanjutnya.
Advertisement
Menurut Ajay, nominal Rp 3,2 miliar merupakan sisa tagihan dari pembangunan rumah sakit tersebut. Adapun biaya pembangunannya sendiri Rp 42 miliar.
"Tidak ada perjanjian fee, nggak ada, yang ada adalah di internal kami, membagi hasil iya, tapi bukan fee dari yang punya RS," jelas Ajay.
Dia kembali menekankan bahwa tidak ada perjanjian apapun yang dibuat dengan pihak RS Kasih Bunda. Dia yang merupakan pejabat negara merasa apa yang dilakukan sebagaimana seorang pengusaha.
"Kurang lebih seperti itu, ketidaktahuan saya itu. Betul (kurang membaca)," Ajay menandaskan.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris RS Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda. Keduanya pun langsung ditahan di dua lokasi berbeda.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020," tutur Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020).
Firli menyebut, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ditahan di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat. Sementara Komisaris RS Kasih Bunda, Hutama Yonathan di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.
"KPK sungguh prihatin atas korupsi yang terus dilakukan para Kepala Daerah. Bahkan untuk Kota Cimahi telah 3 Kepala Daerahnya berturut-turut menjadi tersangka KPK. KPK berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali. Kepala Daerah dipilh melalui proses demokrasi yg dipilih langsung oleh rakyat. Jangan khianati amanah yang diberikan oleh rakyat," kata Firli.
Atas perbuatannya, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Komisaris RS Kasih Bunda, Hutama Yonathan disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement