Pemkab Bekasi Perpanjang PSBM hingga 23 Desember 2020

Kebijakan memperpanjang PSBM selama 28 hari atau setara dua kali masa inkubasi, diyakini dapat lebih mengoptimalkan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 28 Nov 2020, 17:34 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2020, 17:33 WIB
Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 di Stadion Patriot Candrabhaga
Aktivitas pasien Covid-19 saat menjalani perawatan di Pusat Rawat Isolasi Khusus Mandiri di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Rabu (23/9/2020). Hingga saat ini tercatat sebanyak 15 pasien dengan status orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 menjalani isolasi mandiri. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), hingga 23 Desember 2020. Keputusan ini merujuk pada kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memperpanjang masa PSBB Proporsional di wilayah Bodebek.

Perpanjangan PSBB ke delapan di wilayah Bodebek ini dikarenakan angka penyebaran Covid-19 yang masih terbilang tinggi berdasarkan hasil evaluasi.

"Setelah dilakukan evaluasi, penyebaran Covid-19 di wilayah Bodebek belum menunjukkan penurunan, yang dibuktikan dengan masih timbulnya kasus baru," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah dalam keterangannya, Sabtu (28/11/2020).

Menurutnya, kebijakan memperpanjang PSBM selama 28 hari atau setara dua kali masa inkubasi, diyakini dapat lebih mengoptimalkan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

Ia menjelaskan, keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.783-Hukham/2020 tertanggal 26 November 2020 tentang Perpanjangan Kedelapan PSBB Proporsional Wilayah Bodebek menyebutkan, bupati dan walikota harus menerapkan PSBB Proporsional dalam skala mikro sesuai level kelas kewaspadaan masing-masing daerah.

Dalam hal ini, kata dia, bupati dan walikota harus berkoordinasi dengan unsur TNI Polri untuk pengamanan dan pengawasan kesehatan secara konsisten, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Masyarakat yang berdomisili atau yang melakukan aktivitas di wilayah Bodebek, wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB Proporsional sesuai peraturan perundang-undangan, dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan Covid-19," imbuh Alamsyah.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kasus Covid-19 per 28 November 2020

Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 di Stadion Patriot Candrabhaga
Aktivitas pasien Covid-19 saat menjalani perawatan di Pusat Rawat Isolasi Khusus Mandiri di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Rabu (23/9/2020). Hingga saat ini tercatat sebanyak 15 pasien dengan status orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 menjalani isolasi mandiri. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sementara berdasarkan laman pikokabsi.bekasikab.go.id per tanggal 28 November 2020 mencatat kasus positif Covid-19 bertambah 51 menjadi 6.038 kasus. Angka kesembuhan bertambah 35 menjadi 5.469 kasus, dan pasien meninggal dunia berjumlah 106 orang.

Kasus aktif Covid-19 saat ini berjumlah 463 orang, dengan rincian 213 orang dirawat dan 250 menjalani isolasi mandiri. Sebaran kasus aktif berada di 20 dari 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi.

Di antaranya Kecamatan Babelan (27 kasus), Cabangbungin (2 kasus), Cibarusah (22 kasus), Cibitung (40 kasus), Cikarang Barat (41 kasus), Cikarang Pusat (31 kasus), Cikarang Selatan (64 kasus), Cikarang Timur (32 kasus), Cikarang Utara (75 kasus).

Karangbahagia (19 kasus), Kedungwaringin (5 kasus), Pebayuran (2 kasus), Serang Baru (14 kasus), Setu (9 kasus), Sukakarya (2 kasus), Sukatani (4 kasus), Tambelang (1 kasus), Tambun Selatan (57 kasus), Tambun Utara (10 kasus), dan Tarumajaya (6 kasus).

Sedangkan 3 kecamatan yang dinyatakan nihil kasus positif Covid-19, yakni Bojongmangu, Muaragembong, dan Sukawangi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya