Liputan6.com, Jakarta - Penyidik dari Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat pemanggilan kepada Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait timbulnya kerumunan di Petamburan, Rabu (2/12/2020). Pemanggilan kedua ini dilayangkan lantaran Rizieq tak memenuhi panggilan pertama pada Selasa 1Â Desember 2020.
"Kita melayangkan kembali surat panggilan yang kedua kepada saudara MRS dan juga HA (menantu Rizieq) yang kita jadwalkan untuk bisa hadir Senin 7Â Desember 2020," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada Rabu (2/12/2020).
Surat panggilan dilayangkan lantaran alasan yang diberikan Rizieq Shihab untuk tidak hadir dalam panggilan pertama, menurut polisi, tidak patut. Yusri menyebut, kemarin tim pengacara Rizieq mengaku kliennya tak dapat menghadiri panggilan polisi lantaran sesuatu hal.
Advertisement
"Baik Pak MRS dengan HA ini tidak bisa hadir dikarenakan sesuatu hal. Tetapi dalam aturan perundang-undangan kita ketahui adanya alasan patut dan wajar yang harus kita terima, kalau memang dinyatakan sakit harus ada surat dokter yang memang harus bisa disampaikan ke kita untuk bisa dipertanggungjawabkan oleh dokternya, sakitnya sakit apa," tegas Yusri.
Namun, dalam alasan ketidakhadiran Rizieq, tak disertakan surat sakit atau dokumen lain yang membuat keabsenan tersebut dinilai patut oleh polisi.
"Tetapi setelah diteliti bahwa memang belum kepatutan dan wajar ini belum ada," beber Yusri.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Negosiasi
Tim penyidik Polda Metro Jaya masih bernegosiasi dengan pihak Pimpinan FPI itu. Polisi berharap supaya Rizieq beserta menantunya dapat memenuhi panggilan polisi tersebut.
"Karena sesuai dengan alamat KTP dari saudara MRS sendiri yang ada di Petamburan ini yang sementara mencoba untuk menemui saudara MRS di Petamburan untuk memberikan surat panggilan kedua, yang dengan harapan hari Senin nanti kedua orang MRS maupun HA ini akan bisa hadir, itu harapan kami, mudah-mudahan ini bisa terlaksana," harap Yusri.
Advertisement