Kapolda Metro: Penyidik Akan Tangkap Rizieq Shihab dkk Terkait Kasus Kerumunan

Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 10 Des 2020, 16:01 WIB
Diterbitkan 10 Des 2020, 16:00 WIB
FOTO: Tiba di Petamburan, Rizieq Shihab Disambut Massa Pendukung
Rizieq Shihab menyapa massa pendukungnya saat tiba di kediamannya di Jalan Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Rizieq Shihab tiba di kediamannya usai pulang dari Arab Saudi. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19, di petamburan, yang salah satunya adalah pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap keenam orang tersebut.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Kamis (12/10/2020).

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, selain Rizieq Shihab, penyidik menetapkan lima orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Pantia HU, Sektretaris Panitia A, Penanggung Jawab MS dan Sobri SL, serta Kepala Seksi Acara HI.

"6 orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," kata Yusri.

Yusri menyebutkan, keputusan ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Selasa 8 Desember 2020 kemarin.

Penyidik menilai Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan, kelima lainnya melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP," ujar Yusri.

 

**Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dirahasiakan

Front Pembela Islam (FPI) meyakini pemimpinnya Rizieq Shibab mengetahui status tersangka atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahaan Covid-19, yang menyebabkan kerumunan di Petamburan, Jakarta.

"InsyaAllah Habib sudah mengetahui," kata Wakil Sekretaris FPI Aziz Yanuar di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Meski demikian, dia menuturkan tak bisa menyebut keberadaan Rizieq Shihab. Karena faktor keamanan.

"Untuk alasan keamanan, kami tidak bisa mengekspos lokasi persisnya beliau seperti itu," kata Aziz.

Dia pun menegaskan, pihaknya terus berdiskusi terkait langkah yang akan diambil terhadap kasus yang menjerat Rizieq Shihab ini. Bahkan, dirinya mengklaim sudah memperkirakan ini dari awal.

"Kita masih akan berdiskusi dengan tim lainnya terkait penetapan tersangka tersebut. Akan tetapi, kita memang sudah meperkirakan penetapan tersangka," jelas Aziz.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya