Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselingi akad nikah putri dari Rizieq Shihab, Syarifah Najwa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membenarkan penyidik telah menyematkan status tersangka salah satunya kepada pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab.
Selain Rizieq, penyidik menetapkan lima orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Pantia HU, Sektretaris Panitia A, Penanggung Jawab MS dan Sobri SL, serta Kepala Seksi Acara HI.
Advertisement
"6 orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," kata Yusri, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Yusri menyebutkan, keputusan ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Selasa 8 Desember 2020 kemarin.
Penyidik menilai Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan, kelima lainnya melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP," ujar Yusri.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Abai
Sebelumnya, sejumlah kegiatan yang dihadiri oleh Rizieq Shihab dinilai mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Antara lain peletakan batu pertama pembangunan Masjid Raya Syariah, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselingi akad nikah putri dari Rizieq Shihab, Syarifah Najwa.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bahkan langsung merotasi Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dari jabatannya karena dituding tak tegas menegakkan aturan protokol kesehatan hingga menimbulkan kerumunan.
Kepolisian pun telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran protokol tersebut.
Advertisement