Liputan6.com, Jakarta - Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangkap kapal ikan asing asal Vietnam karena dicurigai melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau, Sabtu (12/12/2020).
Kepala Direktur Operasi Laut Bakamla Laksma Suwito menyatakan kapal asing tersebut mengelabui petugas dengan menggunakan bendera Indonesia dengan nama BT 95212 TS. Namun, saat didekati para anak buah kapal hingga nahkodanya merupakan warga Vietnam.
"Didapati 10 Anak Buah Kapal (ABK) warga negara Vietnam termasuk nakhoda. Ditemukan muatan dalam kapal berupa ikan campuran dengan berat ± 2 ton serta potongan ikan sirip hiu yang telah dikeringkan," kata Suwito dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu.
Advertisement
Menurut dia, penangkapan dilakukan oleh prajurit Bakamla di KN Tanjung Datu 301 yang dikomandani Kolonel Arif Rahman.
Saat itu, prajurit tengah patroli di Laut Natuna Utara. Mereka lalu mendeteksi visual dan radar adanya kapal ikan tengah menangkap ikan.
Dia mengatakan, kapal asing itu sempat menghindari petugas Bakamla yang mengendarai KN Tanjung Datu 301. Bakamla pun melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut.Â
"Proses pengejaran pun dilakukan dengan jarak 1000 yard melakukan prayen penghentian kapal ikan. Namun tidak dihiraukan dan tetap melaksanakan manuver bergerak menjauh," tutur Suwito.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Keluarkan Tembakan Peringatan
Komandan patroli langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan tembakan peringatan kepada kapal asing itu.
"Komandan KN Tanjung Datu 301 memerintahkan anggotanya untuk melakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali, sehingga kapal ikan tersebut berhenti," jelas Suwito.
Advertisement