Polda Jabar Sudah Periksa Rizieq Shihab Kasus Kerumunan di Megamendung Bogor

Polda Jabar telah memeriksa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Adapun itu dilakukan di Polda Metro Jaya hari ini.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 14 Des 2020, 18:35 WIB
Diterbitkan 14 Des 2020, 18:35 WIB
Datangi Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab Diperiksa Sebagai Tersangka
Rizieq Shihab (tengah) memberi keterangan sesaat sebelum masuk gedung utama Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab akan menjalani pemeriksan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Polda Jabar telah memeriksa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Adapun itu dilakukan di Polda Metro Jaya hari ini.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes CH Patoppoi. Dia mengaku, pemeriksaan dilakukan hari ini dengan mendatangkan sejumlah penyidik ke Jakarta.

"Penyidik Polda Jabar sudah ke Polda Metro jam 12.30 WIB," ujar Patoppoi saat dihubungi, Senin (14/12/2020)

Dia menjelaskan, pemeriksaan Rizieq Shihab dilakukan terkait dugaan kasus kerumunan melanggar protokol kesehatan yang terjadi di Megamendung, Jawa Barat.

Kendati demikian, pemeriksaan Rizieq Shihab tersebut baru sebatas berstatus saksi.

"Pemeriksaan baru selesai pemeriksaan sebagai saksi kasus Megamendung," kata Patoppoi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rizieq Shihab Ditahan

Sebelumnya, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Minggu dini hari. Penahanan disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).

Argo menjelaskan, penahanan dilakukan atas rekomendasi penyidik yang menangani kasus dugaan pelanggaran Covid-19 pada kegiatan di Tebet, Jakarta Selatan, dan Petamburan, Jakarta Pusat.

Penyidik menilai perlu menahan Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan terhitung dari 12 Desember 2020.

Kepolisian menemukan ada pelanggaran hukum pada kegiatan yang terjadi Jumat 13 November dan Sabtu 14 November 2020 di Tebet, Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat. Penyidik menilai Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya