HEADLINE: 5 Wakil Menteri Baru Usai Reshuffle Kabinet, Apa Urgensinya?

Presiden Jokowi telah mengangkat lima wamen baru. Sekadar bagi-bagi kursi atau demi menggenjot kinerja sektor kementerian strategis?

oleh Muhammad AliAdy AnugrahadiMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 24 Des 2020, 13:04 WIB
Diterbitkan 24 Des 2020, 00:02 WIB
lantik menteri
Presiden Jokowi melantik 6 menteri dan 5 wakil menteri di Istana. (Youtube Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Telepon genggam Harfiq Hasnul Qolbi berdering pada Selasa sore, 22 Desember 2020. Dalam pembicaraan di telepon tersebut, dia mengaku dirinya diminta untuk menjadi Wakil Menteri Pertanian. Ketua Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) itu pun menyatakan siap membantu tugas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menangani persoalan pangan di Indonesia.

"Saya dihubungi, diminta baru kemarin sore. Itu yang diharapkan Bapak Presiden," kata Hasnul usai dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Selain Hasnul, ada empat tokoh anyar lainnya yang didapuk sebagai wakil menteri. Mereka adalah Letjen TNI M Herindra yang dilantik menjadi Wakil Menteri Pertahanan, kemudian Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, selanjutnya Dante Saksono Harbuwono yang duduk di kursi Wakil Menteri Kesehatan, dan Pahala Nugraha Mansyuri ditugaskan menjadi Wakil Menteri BUMN I.

Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno, menilai pos-pos wakil menteri yang menduduki lima Kementerian memiliki urgensi yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Hal ini lantaran sektor-sektor tersebut dinilainya cukup strategis. Karena itu, perlu ada backup dari banyak ahli dan tokoh guna meningkatkan akselerasi kinerja kementerian.

"Di sektor pertanian misalnya, tentu babak belur juga dalam menghadapi pandemi corona covid makanya butuh wamen yang memang proyeksi ke depan Jokowi melihat ada kebutuhan ketahanan pangan, memang ancaman pangan ke depan cukup luar biasa selama pandemi ini," kata Adi kepada Liputan6.com, Rabu (23/12/2020).

Ancaman pangan ini, kata dia, karena negara-negara pengimpor beras ke Indonesia juga keteteran dalam memenuhi kebutuhan lokal mereka. Hal itu akibat dari wabah covid-19 yang melanda negara-negara tersebut.

"Negara negara yang selama ini sering mengimport ke kita atau kirim beras ke kita, agak sedikit tersendat seperti Filiphina, Thailand, Vietnam karena mereka konsumsi lokal juga babak beluar. Artinya wamen ini tujuannya adalah untuk mensupport meningkatkan kinerja kementerian yang saat ini dianggap penting dalam persoalan-persoalan corona," ujar dia.

Selain soal pertanian, Adi juga menyoroti kondisi Kementerian Kesehatan yang saat pandemi covid-19 ini menjadi sorotan publik. Keluhan dari masyarakat datang bertubi tubi terkait dengan penanganan wabah yang terjadi sejak Maret 2020 lalu.

"Kementerian kesehatan kan juga babak belur terus menghadapi berbagai serangan keluhan kanan kiri sehingga butuh dibackup wakil menteri yang sebenarnya bisa mentriger, bisa memberikan support kekuatan untuk meningkatkan kinerja kementerian. Itu sih yang saya tangkap memang urgent ini, butuh tambahan amunisi sebenarnya dengan wamen baru ini," ujar dia.

Adi menegaskan, posisi Wakil Menteri bukanlah sebagai pemanis kementerian atau akomodasi politik. Tapi yang paling penting wamen merupakan partner ideal utama dari menteri untuk bisa menopang kinerja.

"Jangan sampai ada matahari kembar di kementerian, itu wamen dan menteri harus seiring seirama dan sejalan, enggak boleh itu beda arah. Ini kalau beda arah, tentu akan kontraproduktif dengan tujuan awal. Wamen yang sengaja disiapkan untuk menopang kinerja kementerian," jelas dia.

Adi pun mengakui wamen yang dilantik pada 25 Oktober 2019 lalu itu belum memperlihatkan adanya matahari kembar di Kementerian. Namun begitu, kinerja mereka pun dianggapnya belum bersinar.

"Kalau dilihat empat bulan ini, tidak ada matahari kembar yang mengemuka. Wamen enggak kelihatan kinerjanya apa. Jangankan wamennya, menterinya juga enggak kelihatan kerjanya. Serba bingung kita di tengah pandemi," ujar Adi.

 

Infografis 5 Wakil Menteri Baru di Kabinet Indonesia Maju
Infografis 5 Wakil Menteri Baru di Kabinet Indonesia Maju (Liputan6.com/Triyasni)

Namun begitu, pengangkatan lima wakil menteri ini diharapkan bisa menjadi amunisi sehingga kementerian yang dianggap strategis di masa pandemi ini mampu meningkatkan kinerjanya. Dengan demikian, tak ada lagi alasan bagi menteri untuk tidak optimal dalam melaksanakan tugas.

"Jadi ke depan tidak ada lagi alasan menteri ini tidak bisa bekerja, toh sudah ada tambahan wamen. Sudah tidak ada alasan lagi performa kementerian enggak maksimal apalagi isi undang-undang sudah serba mudah, anggaran sudah maksimal, semua kekuatan politik sudah menyatu, gangguan parlemen nyaris tidak ada. Buktikan ke depan menteri yang dilatin dan sudah lama bekerja, bekerja, dan bekerja," kata Adi Prayitno.

Namun begitu, pandangan berbeda disampaikan Ujang Komaruddin. Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia ini menilai pengangkatan wakil menteri tersebut tak memiliki urgensi dalam kabinet Indonesia Maju. Kursi wamen itu disebutnya hanya pembagian kekuasaan semata.

"Saya melihat jabatan aksesoris bagi-bagi kekuasaan saja. Mereka yang belum dapat, ngotot, akhirnya dapat," kata Ujang saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (23/12/2020).

"Secara fungsi juga nggak ada, secara kebijakan juga tidak punya. Dia hanya punya fasilitas, jabatan tapi tidak punya kemanfaatan," imbuh dia.

Alasan penunjukan wamen lantaran tugas menteri yang bejibun, menurutnya itu juga tidak sepenuhnya benar. Dia menilai wamen-wamen yang sudah lama ditunjuk pun hingga kini dinilainya belum menunjukkan hasil yang mencolok.

"Enggak, itu alasan pembenaran saja agar pengisian wamen-wamen itu berjalan dengan mulus ketika ada yang mengkritik. faktanya wamen-wamen itu mana kerjanya. Nggak ada prestasinya juga," kata dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Postur Kabinet Tambah Gemuk?

Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Jokowi-Ma'ruf kini tambah personel setelah lima wamen masuk dalam jajarannya. Penambahan kursi wakil menteri ini membuat postur kabinet menjadi gemuk. Namun begitu, kondisi ini dinilai tidak masalah bila disesuaikan dengan beban kerja dan prioritas program.

"Bergantung beban kerja dan prioritas. Zaman Pak SBY wakil menteri itu kan 19 totalnya, termasuk saya yang membantu program (Reformasi Birokrasi)," kata Pakar Kebijakan Publik Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI Eko Prasojo saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (23/12/2020).

Dia menjelaskan, gemuk atau tidaknya tubuh kabinet bergantung pada program kerja. Program Reformasi Birokrasi misalnya, pada era SBY itu menjadi prioritas nasional.

"Memang dibutuhkan menurut pengalaman saya menjadi wamen (PAN-RB), menteri itu punya kelemahan to some extend, dia adalah representasi politik, jadi banyak mengikuti acara-acara politik yang diminta presiden dan wapres atau mungkin juga oleh partainya," jelas dia.

Eko Prasojo pun menampik bila keberadaan wakil menteri menguras anggaran negara. Bahkan sebenarnya, jumlah rupiah yang diterima wamen sebanding dengan pejabat setingkat eselon I Kementerian.

"Cuma Wamen enggak dapat biaya operasional menteri, enggak dapat juga tunjangan lain, cuma dapat tunjangan struktural wamen, kalau bicara biaya dibanding dengan benefit diterima menurut saya enggak seimbang, orang enggak paham bilang wamen habiskan banyak uang," terang Eko.

"Kalau kita wamen, kerja itu kita meyakinkan program harus sampai bisa dilaksanakan, ya memang kalau saya lihat konsep Pak SBY orang-orang profesional sebenarnya untuk backup menteri yang asalnya dari kalangan politik dengan kesibukan yang luar biasa," ujar dia.

Jabatan wamen ini sebelumnya pernah digugat Bayu Segara ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu 27 November 2019 laiu. Warga Petamburan, Jakarta Pusat ini menggugat Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang berbunyi: Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada kementerian tertentu.

Penggugat menilai jabatan Wamen inkonstitusional dan harus dihapus lantaran bertentangan dengan UUD 45 pasal 17 ayat 1 yang menyatakan: Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

Menanggapi itu, Eko mengungkapkan memang banyak pasal digugat terkait masalah ini. Ia yang menjadi saksi ahli di MK terkait persoalan ini menyebutkan ada tiga hal yang menjadi sorotan.

"(Di antaranya), pertama konstitusionalitas wamen sendiri. Jadi yang disebut di konstitusi memang menteri sebagai pembantu presiden, tapi presiden kan pemegang kekuasaan pemerintahan, pasal 4 ayat 1 UUD 1945, yang tak disebut bukan berarti tidak boleh diadakan oleh presiden. Memang istilah sekjen, dirjen ada di konstitusi? Kan enggak ada. Itu kan kekuasaan pemerintahan karena kan kita sistem presidensial, presiden diberikan kekuasaan untuk men-design pemerintahan dan birokrasinya. Itu yang saya sampaikan ke hakim konstitusi (saat itu)," kata dia.

Dia juga menjelaskan, bila legalitas lembaga itu tidak disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, maka akan banyak lembaga yang dibubarkan lantaran tidak tertera dalam konstitusi. Ia mencontohkan lembaga pemerintahan non kementerian (LPNK) yang jumlahnya mencapai 28. Lembaga-lembaga itu ditegaskannya tidak tertera dalam konstitusi.

"Badan statistik, Badan Kepegawaian Negara, kan enggak ada itu di dalam konstitusi. Karena kan kita sisem presidential dan presiden juga memiliki kewenangan untuk membentuk struktur pemerintahan. Kalo logika wamen dipakai bahwa tidak ada dalam konstitusi, maka seluruh lembaga pemerintahan yang selama ini ada itu harus dibubarin," ujar dia.

Terkait dengan urgensi dari wakil menteri, Profesor termuda di FISIP UI ini menjelaskan, bahwa menteri memiliki beberapa fungsi representasi atau politik yang tugasnya secara simbolis mendampingi presiden, rapat kabinet maupun DPR serta menghadiri acara yang tidak bisa diwakilkan.

"Memang keberadaan wamen (diperlukan) terkadang misal (saat) Pak menteri sibuk, disposisi kepada wamen karena wamen kan juga jabatan politik yang diangkat presiden, jadi lebih tinggi legitimasinya," kata pria yang pernah menjadi moderator debat Pilkada DKI Jakarta ini.

"Banyak sekali pekerjaan yang harus diemban menteri di luar kerja utamanya sebagai menteri dan CEO kementerian, banyak simbolis dan seremoni yang diwakili menteri sebagai pembantu presiden," imbuh dia.

Eko mengungkapkan, tugas-tugas dalam dunia birokrasi sangat kompleks. Dan ia pun menyangsikan pekerjaan itu dapat terlaksana dengan baik tanpa adanya SDM yang profesional.

"Pekerjaan birokrasi itu banyak banget. Kontribusi wamen jadi sangat totalitas kalau yang dipilih para profesional untuk membantu pekerjaan, apalagi di tahun ke-3 dan 4, itu bisa lebih digenjot lagi para wamen," ujar mantan Wamen PAN-RB era SBY ini.

Susunan Lengkap Kabinet Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi merombak susunan kabinet Indonesia Maju. Dalam reshuffle kabinet kali ini, Jokowi mengisi dua jabatan yang kosong setelah menterinya tersandung kasus korupsi.

Jokowi juga mencopot beberapa menteri dan menggantinya dengan wajah baru. Selain itu, dia menambah tiga jabatan wakil menteri baru di struktur kabinet Indonesia Maju.

Adapun tiga jabatan baru itu antara lain, Wakil Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Pertanian, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM. Dengan begitu, kabinet Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin kini lebih gemuk dengan komposisi 34 menteri dan 15 wakil menteri.

Jokowi pun melantik enam menteri dan lima wakil menteri barunya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Enam menteri baru yakni, Tri Rismaharini, Sandiaga Salahuddin Uno, Yahya Cholil Qoumas, Budi Gunadi Sadikin, Muhammad Lutfi, dan Wahyu Sakti Trenggono.

Sementara lima wakil menteri baru antara lain, Herindra, Edward Omar Sharif Hiariej, Dante Saksono Harbuwono, Harfiq Hasnul Qolbi, dan Pahala Nugraha Mansyuri. Di kesempatan yang sama, dia turut melantik Petrus Golose sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional dan Hartono Prawiraatmadja menjadi Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.

Berikut susunan baru Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Ma'ruf:

1. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan: Mahfud MD

2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Airlangga Hartarto

3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Muhadjir Effendy

4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi: Luhut Binsar Pandjaitan

5. Menteri Pertahanan: Prabowo Subianto

6. Menteri Sekretaris Negara: Pratikno

7. Menteri Dalam Negeri: Tito Karnavian

8. Menteri Luar Negeri: Retno LP Marsudi

9. Menteri Agama: Yahya Cholil Qoumas

10. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Yasonna Laoly

11. Menteri Keuangan: Sri Mulyani

12. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: Nadiem Makarim

13. Menteri Kesehatan: Budi Gunadi Sadikin

14. Menteri Sosial: Tri Rismaharini

15. Menteri Tenaga Kerja: Ida Fauziah

16. Menteri Perindustrian: Agus Gumiwang Kartasasmita

17. Menteri Perdagangan: M.Luthfi

18. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): Arifin Tasrif

19. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR): Basuki Hadimuljono

20. Menteri Perhubungan: Budi Karya Sumadi

21. Menteri Komunikasi dan Informasi: Johny G Plate

22. Menteri Pertanian: Syahrul Yasin Limpo

23. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Siti Nurbaya

24. Menteri Kelautan dan Perikanan: Wahyu Sakti Trenggono

25. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT): Abdul Halim Iskandar

26. Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN): Sofyan Djalil

27. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas: Suharso Monoarfa

28. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB): Tjahjo Kumolo

29. Menteri BUMN: Erick Thohir

30. Menteri Koperasi dan UMKM: Teten Masduki

31. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Sandiaga Salahudin Uno

32. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: I Gusti Ayu Bintang Darmawati

33. Menteri Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional: Bambang Brodjonegoro

34. Menteri Pemuda dan Olahraga: Zainudin Amali

35. Kepala Staf Kepresidenan: Moeldoko

36. Sekretaris Kabinet: Pramono Anung

37. Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM): Bahlil Lahadalia

38. Jaksa Agung: Burhanudin

Wakil Menteri

1. Wakil Menteri Luar Negeri: Mahendra Siregar

2. Wakil Menteri Pertahanan: M. Herindra

3. Wakil Menteri Agama: Zainut Tauhid

4. Wakil Menteri Keuangan: Suahasil Nazara

5. Wakil Menteri Perdagangan: Jerry Sambuaga

6. Wakil Menteri PUPR: Wempi Wetipo

7. Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Alue Dohong

8. Wakil Menteri Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal: Budi Arie Setiadi

9. Wakil Menteri Agraria dan BPN/ATR: Surya Tjandra

10. Wakil Menteri BUMN I: Pahala Nugraha Mansyuri

11. Wakil Menteri BUMN II: Kartiko Wiryo Atmojo

12. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Angela Tanoesoedibjo

13. Wakil Menteri Hukum, dan HAM: Edward Omar Sharif Hiariej

14. Wakil Menteri Kesehatan: Dante Saksono Harbuwono

15. Wakil Menteri Pertanian: Harfiq Hasnul Qolbi

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya