KPK Panggil 3 Direktur Swasta Terkait Kasus Suap Ekspor Benih Lobster

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga direktur perusahaan terkait perkara dugaan suap ekspor benih lobster atau benur.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 28 Des 2020, 13:29 WIB
Diterbitkan 28 Des 2020, 13:26 WIB
FOTO: KPK Tunjukkan Barang Bukti Penahanan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (ketiga kiri) bersama petugas menunjukkan barang bukti terkait penetapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap calon eksportir benih lobster di Gedung KPK Jakarta, Rabu (25/11/2020). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga direktur perusahaan terkait perkara dugaan suap ekspor benih lobster atau benur. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Suharjito (SJT).

"Iya dipanggil penyidik KPK, tiga orang saksi untuk tersangka SJT," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (28/12/2020).

Ali menjelaskan, tiga orang tersebut Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik Chandra Astan, Direktur PT Maradeka Karya Semesta Untyas Anggraeni, dan Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses Willy.

"KPK memanggil mereka untuk diperiksa di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan," kata dia.

Selain Suharjito, KPK juga telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang lainnya. Yaitu, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, dan Amiril Mukminin (AM) selaku swasta.

Menteri Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, Chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK). Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.

Diduga upaya monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

KPK Larang 4 Saksi Terkait Kasus Ekspor Benur Edhy Prabowo ke Luar Negeri

FOTO: KPK Tunjukkan Barang Bukti Penahanan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (jas hitam) bersama petugas menunjukkan barang bukti terkait penetapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap calon eksportir benih lobster di Gedung KPK Jakarta, Rabu (25/11/2020). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, menyatakan empat saksi dalam kasus yang menyeret mantan Menteri Kelautan Perikanan Edhy Prabowo, telah dilarang ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Hal tersebut terhitung sejak disahkannya surat terkait oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 4 Desember 2020.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan KKP," tulis Ali dalam pesan singkat, Jumat (18/12/2020).

Ali merinci, empat nama tersebut adalah Deden Deni, Direktur PT PLI. Kedua, Neti Herawati dari pihak swasta. Ketiga, Dipo Tjahjo dari pihak swasta. Keempat, Iis Rosyita D, anggota DPR RI/istri dari Edhy Prabowo.

Ali menjelaskan, pencegahan ke luar negeri dalam rangka kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diperlukan mereka tidak sulit untuk hadir. "Jadi untuk diagendakan pemeriksaan para saksi tidak sedang berada di luar negeri," tandas Ali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya