Liputan6.com, Jakarta - Presiden Direktur PT Shields Security Solution Bo Michael Olsson menyambangi Mabes Polri. Warga Negara Swedia itu mengakui kesalahannya telah memberikan pernyataan bohong alias hoaks terhadap Bank Mandiri.
"Saya minta maaf kepada semua orang yang dirugikan karena pernyataan saya," tutur Olsson di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/12/2020).
Awalnya, pada 1 April 2019 lalu Olsson mendatangi Bank Mandiri Cabang Cempaka Mas menanyakan adanya transfer dana sebesar 50 miliar euro. Keesokannya, dia mengirim email ke Bank Mandiri Cabang Cempaka Mas dan pada 18 April menyurati Kantor Pusat Bank Mandiri menanyakan hal yang sama.
Advertisement
Bank Mandiri pada 24 April 2019 mengirimkan surat balasan bahwa tidak pernah ada transfer dana sebesar 50 miliar euro ke rekening Olsson. Pertemuan kedua pihak dilakukan keesokan harinya di Bank Mandiri Cabang Cempaka Mas dan membahas validitas transfer tersebut.
Olsson kemudian malah memberikan somasi kepada Bank Mandiri pada 7 Mei 2019 mengatasnamakan PT Shields Security Solutions. Tidak sampai di situ, 28 Agustus 2019 Olsson melaporkan Bank Mandiri ke Mabes Polri terkait hal yang sama.
Olsson kemudian menyebarkan informasi tersebut ke berbagai media nasional. Dia mengaku memiliki rekening di Bank Mandiri atas nama PT Shields Security Solution dan telah menerima transfer dana sebesar 50 miliar euro atau setara dengan Rp 800 triliun dari keluarga Raja Salman melalui Barclays Bank, London.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Respons Bank Mandiri
Atas dasar itu, Olsson meminta maaf kepada semua pihak yang telah dirugikan dan kegaduhan yang dibuatnya. Dia menegaskan dana 50 miliar euro yang diklaimnya memang tidak pernah ada.
"Saya sudah bertemu dan berkordinasi dengan regulator terutama pihak PPATK, saya tegaskan bahwa kalau tidak ada transferan dana sebanyak itu ke rekening saya di Bank Mandiri," kata Olsson.
Kuasa Hukum Bank Mandiri, Jimmy Simanjuntak mengatakan, pihaknya menerima itikad baik Olsson. Kembali dia menegaskan pernyataan Olsson adalah hoaks.
"Selanjutnya kami akan diskusikan dengan pihak Bank Mandiri untuk diproses secara internal untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku," ujar Jimmy.
Advertisement