Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menyelamtkan potensi kerugian negara sebesar Rp 592,4 triliun dalam kurun 2020 melalui program-program pencegahan. Nilai tersebut berasal dari upaya pemulihan, penertiban dan optimalisasi aset.
"Dari upaya pencegahan tahun ini KPK juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 592,4 triliun dari upaya pemulihan, penertiban, dan optimalisasi aset," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga
Selain itu, KPK mengaku telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) ke kas negara dengan nilai total Rp 120,3 miliar. Adapun jumlah yang disetorkan KPK ke kas negara itu terdiri dari denda hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 14 miliar.
Advertisement
Kemudian, berasal dari uang hasil sitaan kasus korupsi sebesar Rp 54,4 miliar, uang pengganti perkara korupsi Rp 19,8 miliar, uang sitaan dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 18,5 miliar.
Selain itu, uang tersebut berasal dari hasil lelang KPK dari perkara tindak pidana korupsi Rp 3,3 miliar, gratifikasi Rp 2,9 miliar, dan jasa giro sebesar Rp 7 miliar.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Realisasi Anggaran
Sementara itu, KPK mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 920,3 miliar selama 2020. Firli mengatakan realiasi anggaran itu mencapai Rp 843,8 miliar per 21 Desember 2020. Realisasi anggaran tersebut digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp 611,1 miliar, belanja barang Rp 186,7 miliar, dan belanja modal sebesar Rp 46,1 miliar.
"Adapun serapan setiap kedeputian adalah Sekretariat Jenderal Rp 711,4 miliar atau 97 persen, Kedeputian Informasi dan Data Rp 64,3 miliar (80 persen)," jelasnya.
"Kedeputian Penindakan Rp 35,8 miliar (72 persen), Kedeputian Pencegahan Rp 31,1 miliar (61 persen), Kedeputian PIPM Rp 1,2 Miliar (35 persen)," sambung Firli.
Advertisement