Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menetapkan artis Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka dalam kasus video mesum berdurasi 19 menit yang beredar di media sosial. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Gisel mengakui bahwa dirinya dalam kondisi mabuk saat merekam video tersebut.
"Iya memang (mabuk), dia akui," kata Kombes Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga
Yusri mengaku belum bisa menjelaskan lebih jauh soal hal itu. Menurutnya pihaknya hingga kini masih mendalami hal tersebut.
Advertisement
"Ini sudah masuk ke materi hal-hal yang dikecualikan untuk dipublikasikan ya. Sebenarnya, belum boleh kita sampaikan di sini, nanti akan kita sampaikan," katanya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Terapkan Pasal Berlapis
Seperti diketahui, Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video mesum berdurasi 19 detik. Polda Metro Jaya menerapkan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 12 tahun.
"Saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka, ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020)
Kedua tersangka disebut Yusri terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Maksimal hukumannya bahkan sampai 12 tahun penjara.
"Paling rendah enam bulan paling tinggi 12 tahun," ungkap Yusri.
Advertisement