Gisel Mengaku Rekam Video Syur dalam Kondisi Mabuk

Polisi menrapkan pasal berlapis terkait kasus video syur Gisel dan seorang pria berinisial MYD.

oleh Yopi Makdori diperbarui 30 Des 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 30 Des 2020, 17:00 WIB
FOTO: Kasus Video Syur, Gisel Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Artis Gisella Anastasia atau Gisel (kiri) usai memenuhi panggilan polisi terkait kasus penyebaran video syur mirip dirinya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gisel hadir untuk memberi keterangan terkait video yang ramai diperbincangkan oleh netizen. (Liputan6.com/ Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menetapkan artis Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka dalam kasus video mesum berdurasi 19 menit yang beredar di media sosial. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Gisel mengakui bahwa dirinya dalam kondisi mabuk saat merekam video tersebut. 

"Iya memang (mabuk), dia akui," kata Kombes Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020).

Yusri mengaku belum bisa menjelaskan lebih jauh soal hal itu. Menurutnya pihaknya hingga kini masih mendalami hal tersebut.

"Ini sudah masuk ke materi hal-hal yang dikecualikan untuk dipublikasikan ya. Sebenarnya, belum boleh kita sampaikan di sini, nanti akan kita sampaikan," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Terapkan Pasal Berlapis

Seperti diketahui, Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video mesum berdurasi 19 detik. Polda Metro Jaya menerapkan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 12 tahun.

"Saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka, ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020)

Kedua tersangka disebut Yusri terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Maksimal hukumannya bahkan sampai 12 tahun penjara.

"Paling rendah enam bulan paling tinggi 12 tahun," ungkap Yusri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya