Ingatkan Risiko Covid-19, Kapolda NTB Tak Ingin Muncul Klaster Perayaan Tahun Baru

Kapolda NTB mengimbau warga yang hendak beraktivitas tetap mengingat bahaya corona covid-19.

oleh Muhammad Ali diperbarui 01 Jan 2021, 09:31 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2021, 09:31 WIB
Kapolda NTB
Kapolda Nusa Tenggara Barat, Irjen Mohammad Iqbal bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) NTB berpatroli menggunakan sepeda motor. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Nusa Tenggara Barat, Irjen Mohammad Iqbal bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) NTB patroli menggunakan sepeda motor menjelang malam Tahun Baru 2021. Kapolda mengimbau warga yang hendak beraktivitas tetap mengingat bahaya corona covid-19.

“Kita kan tahu sendiri masyarakat ingin merayakan malam pergantian tahun seperti pada era-era biasa. Nah, saat ini era pandemi COVID-19," kata Kapolda dalam siaran pers, Kamis (31/12/2020).

Kapolda menegaskan patroli ini dilakukan untuk menunjukan kekompakan Forkopimda NTB soal larangan perayaaan malam Tahun Baru yang dinilai berpotensi menciptakan kerumunan warga. Dia tak ingin muncul klaster COVID-19 yang berasal dari acara perayaan Tahun Baru.

"Tidak hanya kepolisian, tetapi juga TNI dan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah bersama-sama patroli untuk menunjukkan sikap kami satu, yaitu melarang acara perayaan Tahun Baru yang sifatnya mengumpulkan massa. Anggota-anggota kami di lapangan juga tetap pelototi perilaku warga, memastikan warga taat protokol kesehatan," tegas Kapolda.

Selain itu, lanjutnya, para pelaku wisata dan pemilik tempat hiburan juga diwajibkan bersikap pro-aktif membantu serta turut berkontribusi dalam menekan kurva kasus positif COVID-19.  “Para pelaku-pelaku wisata dan tempat hiburan juga membantu, agar tidak ada kerumunan, tidak ada pelanggaran protokol kesehatan di tempat-tempatnya," ucap Kapolda.

Kapolda kemudian menyampaikan TNI-Polri telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk meminalisir kegiatan kumpul-kumpul warga. "Para bupati dan walikota menyampaikan surat edaran kepada seluruh masyarakat masing-masing untuk mematuhi peraturan protokol kesehatan dengan membatasi limitatif jam bukanya tempat-tempat dimana publik area, 21.00 Wita batasnya,” terang Kapolda.

Kapolda mengancam pelanggar protokol kesehatan dengan menyinggung proses hukum pidana. Kapolda menyarankan masyarakat tetap di rumah.  

“Apabila ada yang melanggar, sanksi akan segera menanti Anda. Sanksi tegas sampai ke pidana akan kami lakukan apabila pelanggaran terjadi," pungkas Kapolda. 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Cek Kesiapan Personel

Untuk diketahui, rombongan patroli berangkat dari Pendopo Gubernur NTB sekitar pukul 16.00 WITa, menyusuri Jalan Pejanggik dan Jalan Langko menuju Cakranegara. Selanjutnya berbelok di Jalan AA Gde Ngurah, menuju Jalan Panca Usaha menuju Kota Tua Ampenan.

Tepat di simpang empat Kebon Roek rombongan mengunjungi Pos Pengamanan (Pos Pam) Operasi Lilin Rinjani Kebon Roek. Dari Pos Pam Kebon Roek, rombongan melanjutkan perjalanan menuju destinasi wisata Senggigi, Lombok Barat.

Sebelum tiba di Senggigi, rombongan kembali menepi untuk mengecek dan melihat secara langsung kesiapan Pos Pam, tepat berada di lokasi Sasaku sekaligus memberikan bingkisan sebagai motivasi personel di pos pengamanan tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya