Soal Pembekuan Rekening FPI, BNPT: Bukan Tugas Kami untuk Membekukan

Ia menegaskan, pihaknya tidak mengetahui perihal dibekukannya rekening milik FPI tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Jan 2021, 19:09 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2021, 19:09 WIB
FOTO: Suasana Sekitar Markas FPI Pasca Dibubarkan Pemerintah
Baliho Rizieq Shihab terlihat di Jalan Petamburan 3, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI). (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dibekukan pasca pelarangan kegiatannya oleh pemerintah pada 30 Desember 2020. Oleh karenanya, uang puluhan juta milik FPI yang masih berada di dalamnya itu tidak bisa diambil.

Dengan adanya hal itu, pihak Badan Nasionel Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengaku tidak mengetahui terkait dibekukannya rekening milik FPI atau siapa yang membekukannya.

"Wah kami juga tidak tahu, bukan tusi (tugas dan fungsi) kami untuk membekukan," kata Kabag Hukum dan Humas BNPT, Pudiastuti Citra Adi saat dihubungi merdeka.com, Senin (4/1).

Ia menegaskan, pihaknya tidak mengetahui perihal dibekukannya rekening milik FPI tersebut.

"Enggak tahu kami (informasi rekening FPI dibekukan)," tegasnya.

Sedangkan Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pembekuan rekening tersebut bukan merupakan kewenangan Polri.

"Jadi begini ya, terkait hal tersebut bukan kewenangan Polri untuk membekukan itu," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/1).

Ahmad pun mengaku, belum mendapatkan terkait adanya informasi soal dibekukannya rekening milik FPI yang didalamnya terdapat puluhan juta rupiah.

"Jadi itu belum ada informasi terkait dengan hal tersebut," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tanggapan Rizieq Shihab

Rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dibekukan pasca dilarangnya kegiatan atau aktivitasnya oleh pemerintah. Kegiatan ini dilarang oleh pemerintah sejak 30 Desember 2020 lalu.

Habib Rizieq sudah mengetahui kabar itu. Dia hanya berpesan untuk sabar.

"Tanggapannya (HRS) sabar, ini perjuangan. Perjuangan harus sabar dan mengedepankan persaudaraan," kata Kuasa hukumnya Habib Rizieq, Azis Yanuar saat dihubungi merdeka.com, Senin (4/1).

Namun, Azis tak menjelaskan secara pasti terkait dengan pembekuan rekening FPI. Ia juga mengaku tak tahu apakah ada surat pemberitahuan dari pihak Bank atau tidak.

"Yang jelas tidak bisa diambil," jelasnya.

Aziz menjelaskan, pihaknya berencana membuka rekening kembali usai dibekukannya rekening FPI tersebut.

"Insha Allah (rencana buka rekening baru)," ujarnya.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya