Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, mengingatkan terjadinya gelombang ketiga atau third wave pandemi Covid-19 di sejumlah negara di dunia. Gelombang ketiga ini ditandai dengan kenaikan kasus secara signifikan pada suatu periode tertentu.
"Jika gelombang ketiga terjadi, maka kenaikan kasus yang terjadi akan terjadi untuk kali ketiga," katanya, Rabu (6/1/2021).
Wiku menjelaskan, gelombang ketiga pandemi Covid-19 di sejumlah negara menunjukkan penularan mencakup lapisan masyarakat yang lebih luas. Selain itu, muncul klaster-klaster pada kegiatan sektor sosial, ekonomi yang mulai dibuka setelah adanya pelandaian kasus Covid-19.
Advertisement
Dia mengambil contoh di Jepang. Gelombang ketiga pandemi Covid-19 di negeri matahari terbit itu dikontribusikan klaster tempat kerja. Lonjakan kasus Covid-19 pada periode tertentu ini disebabkan ketidaksiapan dalam melakukan mitigasi.
Mitigasi dalam penanganan Covid-19 yang baik, kata Wiku, meliputi upaya kuratif melalui upaya persiapan fasilitas kesehatan memadai. Kemudian upaya preventif melalui penegakkan disiplin protokol kesehatan yang baik.
"Walau negara yang tergolong maju dari segi penanganan kesehatan yang baik dan fasilitas kesehatan lengkap nyatanya belum tentu dapat mampu menopang perkembangan kasus jika tidak disertai dengan kepatuhan protokol kesehatan," sambungnya.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Antisipasi Pemerintah
Indonesia telah mempersiapkan sejumlah langkah untuk mengantipasi lonjakan kasus Covid-19 pada periode tertentu. Pertama, membuat pedoman rekayasa pelayanan kesehatan jika terjadi lonjakan kasus dan menyesuaikan besaran kenaikan kasus.
Kedua, koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 mulai dari tingkat nasional sampai tingkat kelurahan atau desa untuk mendukung upaya perubahan perilaku disiplin protokol kesehatan.
"Ini sampai ke tingkat mikro, dengan menggunakan sistem pelaporan perubahan perilaku untuk menghasilkan data yang realtime supaya dapat dilakukan tindakan dengan cepat," jelasnya.
Ketiga, pembatasan mobilitas di dalam negeri dan luar negeri untuk mencegah imported case. Pencegahan mulai dari daerah atau negara dengan kasus varian baru. Pembatasan ini melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 3 Tahun 2020 dan No. 4 Tahun 2020.
Wiku mengingatkan upaya pemerintah ini tidak akan berhasil tanpa partisipasi dari masyarakat. Karena itu, dia meminta masyarakat bekerja sama untuk disiplin mematuhi peraturan yang dibuat. Karena kepatuhan adalah modal dalam meningkatkan produktivitas masyarakat yang aman Covid-19.
Reporter: Supriatin
Sumber: Merdeka
Advertisement