Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha Harvey Moeis menjalani sidang putusan terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta kemarin pada Senin 23 Desember 2024.
Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp1 Miliar. Harvey dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Advertisement
Baca Juga
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di ruang sidang, Senin 23 Desember 2024.
Advertisement
Majelis hakim juga memerintahkan Harvey Moeis membayar uang pengganti sejumlah Rp210 Miliar selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dengan ketentuan, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Putusan terhadap Harvey Moeis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana penjara selama 12 tahun.
"Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara itu," kata Hakim Eko.
Eko mengatakan, kasus yang menimpa Harvey Moeis berawal dari kondisi PT Timah Tbk selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) penambangan timah di wilayah Bangka Belitung sedang berusaha untuk meningkatkan produksi timah dan meningkatkan penjualan ekspor timah.
Di lain pihak ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang juga sedang berusaha meningkatkan produksinya. Salah satu smelter tersebut PT Refined Bangka Tin (RBT).
Hakim Eko juga membeberkan hal yang meringankan, antara lain perilaku Harvey Moeis selama menjalani persidangan.
"Hal meringankan, sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," ucap dia.
Berikut sederet fakta terkait vonis terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam sidang putusan terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dihimpun Tim News Liputan6.com:
1. Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp1 Miliar. Harvey dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di ruang sidang, Senin 23 Desember 2024.
Majelis hakim juga memerintahkan Harvey Moeis membayar uang pengganti sejumlah Rp210 Miliar selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dengan ketentuan, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Harvey Moeis terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
Majelis hakim menilai Harvey Moeis telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Advertisement
2. Vonis Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan
Vonis hukuman lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan korupsi timah terhadap Harvey Moeis yakni selama 12 tahun penjara.
Terdakwa Harvey Moeis dituntut pidana penjara selama 12 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP," tutur JPU saat membacakan tuntutan, Senin 9 Desember 2024.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di Rutan," sambungnya.
Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menghukum Harvey Moeis dengan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. Tidak ketinggalan pula tuntutan uang pengganti.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum, tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut," kata JPU.
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," lanjutnya.
3. Hakim Nilai Tuntutan Jaksa ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Ini Pertimbangannya
Harvey Moeis dihukum 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 Miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Tuntutan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana penjara selama 12 tahun.
"Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara itu," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto.
Eko mengatakan, kasus yang menimpa Harvey Moeis berawal dari kondisi PT Timah Tbk selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) penambangan timah di wilayah Bangka Belitung sedang berusaha untuk meningkatkan produksi timah dan meningkatkan penjualan ekspor timah.
Di lain pihak ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang juga sedang berusaha meningkatkan produksinya. Salah satu smelter tersebut PT Refined Bangka Tin (RBT).
"Bahwa terdakwa bila dikaitkan PT RBT jika ada pertemuan dengan PT Timah Tbk terdakwa tampil mewakili, dan atas nama PT RBT namun terdakwa tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT. Selain itu, terdakwa juga tidak masuk komisaris, tidak masuk direksi serta bukan pemegang saham," ujar dia.
Eko mengatakan, terdakwa beralasan hanya bermaksud membantu temannya yaitu Direktur Utama PT RBT Suparta karena terdakwa punya memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batubara di Kalimantan.
Eko menyebut, terdakwa bukan pengurus PT RBT sehingga terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT. Begitupula terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan baik dari PT RBT maupun PT Timah Tbk.
"Bahwa dengan keadaan tersebut terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerjasama PT Timah Tbk dan PT RBT maupun dengan pengusaha smelter perusahaan timah lainnya," ujar dia.
Eko mengatakan, PT Timah Tbk dan PT RBT bukan penambang ilegal. Keduanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan lzin Usaha Jasa Pertambangan atau IUJP.
"Pihak yang melakukan penambahan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang," ujar dia.
Karena itu, Majelis hakim berpendapat tuntutan pidana yang diajukan JPU terhadap terdakwa Harvey Moeis, Suparta dan Reza Andriyansyah terlalu tinggi.
"Dan harus dikurangi," ucap Hakim Eko.
Advertisement
4. Hal yang Meringankan Hukuman Harvey Moeis
Majelis hakim memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp1 Miliar terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di ruang sidang.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi," ujar Eko.
Eko juga membeberkan hal yang meringankan, antara lain perilaku Harvey Moeis selama menjalani persidangan.
"Hal meringankan, sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," terang Eko.
5. Hakim Sebut Kerugian Negara Akibat Harvey Moeis Capai Rp300 Triliun
Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Suparman Nyompa beberkan kerugian negara akibat perbuatan Harvey Moeis Dkk dalam kasusdugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
Hal itu diungkap oleh Suparman saat membacakan amar putusan Harvey Moeis. Dia mengatakan, total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau Rp 300 triliun.
Atas hal ini, disimpulkan unsur yang dapat merugikan negara telah terpenuhi dalam perbuatan tersebut.
Dia merincikan, kerugian negara meliputi kerja sama penyewaan alat processing pe-logaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp 2.284.950.217.912,14
Kemudian, Kerugian Negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal Rp 26.648.625.701.519,00.
Lalu, Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal Rp 271.069.688.018.700,00
"Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun)," ujar Suparman.
Advertisement
6. Hakim Singgung soal Harta Kekayaan yang Dimiliki Harvey Moeis
Terdakwa Harvey Moeis menggelengkan kepala saat mendengarkan pertimbangan hakim. Momen itu terlihat ketika hakim anggota Jaini Basir menyinggung soal asal-usul harta kekayaan yang dimiliki.
Menurut Jaini, Harvey Moeis tak dapat membedakan lagi antara harta halal dengan harta hasil korupsi. Pasal, Harvey Moeis menggabungkan ke dalam rekening yang sama.
"Karena terdakwa sendiri tidak bisa lagi membedakan atau memilah-milah mana harta benda yang halal karena sudah terjadi percampuran dengan uang yang telah diperoleh," kata dia di ruang sidang, Senin 23 Desember 2024.
Jaini menjelaskan, terdakwa tidak pernah membuktikan harta kekayaan maupun uang yang digunakan untuk membeli aset sebagai kekayaan yang bersumber dari penghasilan sah.
"Sehingga dengan demikian harta benda atau aset dan uang harus lah dianggap dari tindak pidana korupsi, sehingga dapat dipastikan bahwa terdakwa memang mengetahui harta benda atau aset yang ditempatkan dalam rekening keluarga atau yang dibayarkan ke pihak lain merupakan harta beda atau uang bersumber dari tindak pidana korupsi," papar Jaini.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 420 Miliyar. Adapun, uang berasal dari para smelter melalui PT Quantum Skyline Exchange.
"Menimbang bahwa keseluruhan dana yang terkumpul melalui Helena melalui PT Quantum Skyline Exchange lebih kurang 30 juta USD atau Rp 420 Miliyar," ujar dia.
Jaini menjelaskan, berdasarkan fakta hukum terdakwa Harvey Moeis mengetahui sumber dana yang didapatkan berasal dari kejahatan. "Pembayaran PT Timah Tbk dilakukan secara melawan hukum, terkait kompensasi pembelian bijih timah serta kerja sama sewa alat processing peng-logaman," tandas dia.
7. Aset dan Harta Harvey Moeis yang Disita Jaksa Dirampas untuk Negara
Hakim Anggota Jaini Basir memerintahkan perampasan aset-aset milik terdakwa Harvey Moeis. Perintah itu tertuang dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 23 Desember 2024.
Harvey Moeis dihukum 6, tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 1 Milyar. Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
"Menimbang bahwa terhadap barang bukti aset milik terdakwa yg telah disita dalam perkara terdakwa, majelis hakim berpendapat barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara," ujar Jaini di ruang sidang.
Jaini mengatakan, aset dihitung sebagai pengganti kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan Harvey Moies Dkk.
"Dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan terhadap terdakwa," ujar dia.
Perampasan aset milik suami Sandra Dewi sebelumnya dibunyikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dituangkan ke dalam berkas tuntutan. Jaini menyatakan, sepakat dengan hal itu.
"Menimbang terkait status barang bukti selebihnya majelis hakim sependapat dengan penuntut umum dalam tuntutannya," ujar dia.
Adapun, harta-benda yang diserahkan ke negara meliputi:
1. 1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Mini Luggage,bahan Monogram Canvas, warna coklat.
2. 1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Dauphine Backpack, bahan Monogram Canvas, warna coklat.
3. 1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Moon Backpack,bahan Monogram Canvas, warna coklat.
4. 1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Vanity Bag,bahan Monogram Canvas, warna coklat.
5. 1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Boite ChapeauSouple, bahan Monogram Canvas, warna coklat.
6. 1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Capucines,bahan Lainnya, warna Beige.
7. 1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp Z(2021), bahan Clemence Leather, warna kuning.
8. 1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp Z(2021), bahan Clemence Leather, warna putih.
9. 1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp Y(2020), bahan Togo Leather, warna jingga.
10. 1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp U(2022) bahan Lainnya warna biru.
11. 1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Micro Picotin Lock 14 Lucky Daisy Stamp U (2022), bahan Swift Leather, warna pink.
12. 1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Picotin Lock 18Pocket Stamp U (2022), bahan Canvas dan Swift Leather , warnakuning/Jaune Citron.
13. 1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Picotin Lock 18 stampU (2022), bahan Clemence Leather, warna Gris Neve/Putih.
14. 1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Picotin 26 Anemonestamp C (2018), bahan Epsom Leather, warna Hot Pink Magnolia.
15. 1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Picotin Lock 18 stampC (2018), bahan Clemence Leather, warna Gold.
16. 1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Herbag 30 stamp D(2019), bahan Canvas, warna Navy-Coklat.
17. 1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double FlapBag Medium, bahan Caviar Leather, warna Navy.
18. 1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double FlapBag Medium, bahan Caviar Leather, warna abu-abu.
19. 1 (Satu) Unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Logo Enchained FlapBag Medium, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna hitam.
20. 1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Chain Flap Bag(Cruise Collection 2020), bahan Calfskin/Lambskin Leather, warnanavy.
21. 1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double FlapBag Medium, bahan Caviar Leather, Warna Beige.
22. 1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double FlapBag Small, bahan Caviar Leather, warna abu-abu.
23. 1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Egyptian Amulet FlapBag Medium, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna hitam.
24. 1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Flap Bag MiniRectangular, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna pink.
25. 1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Chanel 19 Small,bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna Gold.
26. 1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model 22 Mini Hobo Bag,bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna Pink.
27. 1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Chanel 19 Small,bahan Calfskin/Lambskin Leather warna hitam.
28. 1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model 22 Mini Hobo Bag,bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna coklat.
29. 1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli model 22 Mini Hobo Bag,bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna Hitam.
30. 1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Drawstring BucketBag, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna hitam.
31. 1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Gabrielle Backpack,bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna hitam.
32. 1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Timeless Clutch,bahan Caviar Leather, warna hitam.
33. 1 (Satu) tas Chanel diidentifikasi asli, model Urban Spirit Backpack,bahan Calfskin/Lambskin Leather warna merah.
34. 1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Urban SpiritBackpack, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna hitam.
35. 1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Gabrielle Hobo, bahanCalfskin/Lambskin Leather, warna hitam.
36. 1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Revolution, bahanLeather, warna Navy.
37. 1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model addle Oblique JacquardBag, bahan Canvas, warna Navy.
38. 1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model J’Adior Flap Bag, bahanLeather, warna hitam.
39. 1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Medium Bobby Bag,bahan Leather warna abu-abu.
40. 1 (Satu) unit tas Fendi diidentifikasi asli, model Zucca Mesh Kan,bahan Lainnya, warna Hitam-Coklat.
41. 1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Mini Book Tote Oblique,bahan Canvas, warna Navy.
42. 1 (Satu) unit tas Gucci diidentifikasi asli, model Embellished Dionysus,bahan GG Supreme Canvas, bahan Abu-abu.
43. 1 (Satu) unit tas Gucci diidentifikasi asli, model Sylvie Large, bahanGuccissima Leather, warna Hitam.
44. 1 (Satu) unit tas Céline diidentifikasi asli, model Nano Luggage Bag,bahan Lainnya, warna Merah.
45. 1 (Satu) unit tas Loewe diidentifikasi asli, model Disney Dumbo GoyaBag, bahan Leather, warna Biru.
46. 1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp U(2022), bahan Clemence Leather, warna Pink.
47. 1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Duffle, bahanMonogram Canvas, warna Coklat.
48. 1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Lady Dior, bahanLainnya, warna Metallic.
49. 1 (Satu) unit tas Balenciaga diidentifikasi asli, model City Edge, bahanGoatskin Leather, warna Hitam.
50. 1 (Satu) unit tas Balenciaga diidentifikasi asli, model Blackout ClassicCity, bahan Lainnya, warna Hitam.
51. 1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Studded Cannage, bahanLeather, warna Hitam.
52. 1 (Satu) unit tas Gucci diidentifikasi asli, model Sylvie Floral TopHandle, bahan Lainnya, warna Biru.
53. 1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Boy Large, bahanLainnya, warna Hitam.
54. 1 (Satu) unit tas Valentino diidentifikasi asli, model Rockstud SpikeMedium, bahan Leather, warna Merah.
55. 1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Bobby Bag, bahanLeather, warna Beige.
56. 1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Diorama, bahan Leather,warna Gold.
57. 1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Vibe Zip Bowling Bag,bahan Leather, warna Hitam-Putih.
58. 1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Dior Addict Flap Bag,bahan Leather, warna Hitam.
59. 1 (Satu) tas Chanel diidentifikasi asli, model 22 Mini Hobo Bag, bahanLainnya, warna Putih.
60. 1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Filigree Vanity, bahanCaviar Leather, warna Cream.
61. 1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double FlapBag, bahan Caviar Leather, warna Hitam.
62. 1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double FlapBag Medium, bahan Caviar Leather, warna Coklat.
63. 1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double FlapBag Medium, bahan Caviar Leather, warna Putih.
64. 1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double FlapBag Medium, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna Soft Lilac.
65. 1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double FlapBag Medium, bahan Caviar Leather, warna Hitam.
66. 1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double FlapBag Medium, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna Merah.
67. 1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double FlapBag Medium, bahan Caviar Leather, warna Pink.
68. 1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Flap Bag(Cruise Collection 2020), bahan Lainnya, warna Merah.
69. 1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model stamp D (2019),bahan Epsom Leather, warna Coklat.
70. 1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Herbag 30 (GHW)stamp A (2017), bahan Canvas, warna Jaune (Yellow).
71. 1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model In The Loop 18 stampU (2022), bahan Clemence Leather, warna Etoupe.
72. 1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Picotin 18 GHWstamp U (2022), bahan Clemence Leather, warna Merah.
73. 1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 GHW stampU (2022), bahan Clemence Leather, warna Noir (Black).
74. 1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 GHW stampU (2022), bahan Clemence Leather, warna Gold/Coklat.
75. 1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Egg Bag, bahanMonogram Canvas, warna Coklat.
76. 1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Limited EditionGrace Coddington Twist MM, bahan Lainnya (Catogram Canvas),warna Coklat.
77. 1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model ReverseMonogram Cannes, bahan Monogram Canvas, warna Coklat.
78. 1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Pochette Metis,Bahan Monogram Canvas, warna Coklat.
79. 1 (Satu) unit tas Balenciaga diidentifikasi asli, model Small BlackoutCity Bag, bahan Lambskin Leather, warna Bleu Obscur/Navy.
80. 1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Mini Lady Dior, bahanPatent Leather, warna Merah.
81. 1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Multi Pochette,bahan Monogram Canvas, warna Coklat. (Pada Dokumen PegadaianBernomor 87A) (Pada Dokumen Pegadaian Bernomor 87B)
82. 1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp D(2019), bahan Epsom Leather, warna Jingga.
83. 1 (Satu) unit tas Hermes tidak dapat diidentifikasi (Unidentified), modelLindy 20 warna Coklat.
84. 1 (Satu) Unit tas Hermes tidak dapat diautentikasi (Not Supported)model Mini JYPSiere stamp B (2023) bahan Lainnya, warnaBeton/Putih.
85. 1 (Satu) unit tas Chanel tidak dapat diidentifikasi (Unidentified), modelClassic Double Flap Bag Medium, warna merah.
86. 1 (Satu) unit tas Dior tidak dapat diidentifikasi (Unidentified), modelMedium Bobby Bag, Warna coklat.
87. 1 (Satu) unit tas Chanel tidak dapat diidentifikasi (Unidentified), modelClassic Double Flap Bag, warna Beige.
88. 1 (Satu) unit tas Chanel tidak dapat diidentifikasi (Unidentified), modelClassic Double Flap Bag Medium, warna abu-abu.
Advertisement