Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021, menyusul lonjakan kasus Covid-19. Kendati begitu, kebijakan pemerintah pusat tersebut bukan pelarangan kegiatan.
"Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan. Tetapi ini adalah pembatasan," kata Airlangga dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).
Pemerintah membuat kriteria daerah-daerah yang harus menerapkan pembatasan kegiatan. Salah satunya, tingkat kematian pasien Covid-19 di daerah tersebut di atas rata-rata nasional atau 3 persen.
Advertisement
Kemudian, memiliki tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yakni, 82 persen. Selanjutnya, kasus aktif virus corona di daerah tersebut berada di bawah rata-rata nasional yakni, sekitar 14 persen.
Selain itu, tingkat keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Rate) baik di ICU maupun ruang isolasi sudah menembus 70 persen. Airlangga mengatakan kebijakan ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan," jelasnya.
Menurut dia, tingkat keterisian tempat tidur pasien Covid-19 di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur sudah melebihi 70 persen. Bahkan, kasus aktif Covid-19 di Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta melebihi rata-rata nasional.
"Jatim BOR di atas 70 persen tingkat kematian di atas nasional," ucapnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ditentukan Pemda
Airlangga menyebut kebijakan ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Nantinya, pemerintah daerah yang akan menentukan wilayah mana saja yang akan diberlakukan pembatasan kegiatan.
"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan bapak Presiden. Nanti pemda, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," tutur Airlangga.
Adapun beberapa kegiatan yang dibatasi antara lain, 75 persen pegawai bekerja dari rumah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Lalu, kegiatan belajar mengajar akan dilakukan secara daring atau jarak jauh.
Airlangga mengatakan pusat perbelanjaan hanya akan dibuka hingga pukul 19.00 WIB. Sementara itu, makan dan minum di tempat dibatasi maksimal 25 persen dari total kapasitas.
"Pemesanan makan take away atau delivery tetap di ijinkan," ucap Airlangga.
Untuk tempat ibadah, dibatasi maksimal 50 persen dan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara dan kapasitas jam operasional moda transportasi akan diatur.
Â
Advertisement