Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pembatasan kegiatan mulai 11 Januari 2021, menyusul lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah. Aturan ini membatasi jumlah kapasitas di tempat kerja yakni, 75 persen pegawai bekerja dari rumah atau WFH.
"Penerapan pembatasan itu meliputi, membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," jelas Airlangga dalam konferensi pers, Rabu (6/1/2021).
Kemudian, kegiatan belajar mengajar akan dilakukan secara daring atau jarak jauh. Airlangga mengatakan pusat perbelanjaan hanya akan dibuka hingga pukul 19.00 WIB.
Advertisement
"Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makan take away atau delivery tetap dizinkan," katanya.
Selain itu, membatasi tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 50 persen dan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara dan kapasitas jam operasional moda transportasi akan diatur.
"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," tutur Airlangga.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kriteria Pembatasan Kegiatan
Adapun kriteria yang ditetapkan untuk dilakukan pembatasan kegiatan adalah daerah-daerah yang memenuhi sejumlah parameter. Misalnya, daerah yang memiliki tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen.
Kemudian, memiliki tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yaitu, 82 persen. Selain itu, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata nasional yakni, sekitar 14 persen dan tingkat keterisian rumah sakit atau untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
"Pemerintah mendorong pembatasan ini pada 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," ucap Airlangga.
Advertisement