Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, vaksin Covid-19 yang berasal dari Sinovac suci dan halal. Keputusan itu dihasilkan melalui rapat pleno MUI terkait vaksin Covid-19 Sinovac hari ini, Jumat (8/1/2021).
"Setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, maka komisi fatwa menyepakati vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac suci dan halal," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam dalam konferensi daring, Jumat (8/1/2021).
Meski telah halal, terkait keamanan penggunaannya masih akan menunggu hasil uji final Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Advertisement
"Mengenai kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan BPOM, dengan demikian fatwa MUI terkait produk vaksin Covid-19 Sinovac China ini akan menunggu final dari BPOM mengenai aspek ketoyibannya," kata dia.
Niam menyebut, aspek kethoyiban atau fatwa utuh akan keluar setelah BPOM menyampaikan aspek keamanan vaksin.
"Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek untuk digunakan apakah aman atau tidak, fatwa akan melihat aspek ketoyiban itu," kata dia.
Niam mengatakan, sidang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI. Keputusan fatwa kehalalan vaksin Covid-19 tersebut sudah lama ditunggu oleh masyarakat dan umat seiring berjalannya proses pemberian izin penggunaan darurat/EUA antivirus produksi perusahaan Sinovac tersebut dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
BPOM: Kami Terapkan Prinsip Kehati-hatian saat Terbitkan Izin Vaksin Sinovac
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum menerbitkan ermergency use authorization (EUA) atau izin penggunaan vaksin Sinovac. Sebab, evaluasi terhadap hasil uji klinik fase 3 vaksin Sinovac baru memasuki babak terakhir.
Kepala BPOM, Penny K. Lukito, mengatakan lembaganya menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian sebelum mengeluarkan EUA.
"BPOM senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian, independensi, menjunjung integritas dan transparansi dalam setiap pengambilan keputusan pemberian izin edar termasuk tentunya EUA," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BPOM RI, Jumat (8/1/2021).
Penny menyebut, untuk menerbitkan EUA, BPOM bersama Komisi Nasional (Komnas) Penilai Obat mengevaluasi hasil uji klinik fase 3Â vaksin Sinovac. Komnas Penilai Obat ini beranggotakan para pakar farmakologi, farmasi dan klinisi para dokter.
Selain itu, BPOM juga menggandeng tim ahli imunologi dan vaksin yang tergabung dalam Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
"Untuk percepatan khusus evaluasi dalam rangka pemberian EUA, BPOM melakukan rolling submission di mana data yang dimiliki oleh farmasi disampaikan secara bertahap dan ini sudah dilakukan sejak bulan Oktober 2020 kemudian dilakukan evaluasi secara bertahap terhadap data-data tersebut sejak Oktober 2020," sambungnya.
Advertisement