Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat untuk mencegah penularan virus Corona atau Covid-19. Atas kebijakan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mempekerjakan sebagian pegawainya dari rumah.
KPK menerapkan sistem 25 persen pegawai bekerja dari kantor (BDK) atau work from office (WFO), selebihnya, 75 persen bekerja dari rumah (BDR) atau work from home (WFH).
"Terhitung tanggal 11 Januari 2021, diberlakukan ketentuan kehadiran fisik menggunakan proporsi 25 persen BDK dan 75 persen BDR ," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (11/1/2021).
Advertisement
Ali mengatakan, untuk pengaturan sistem jam kerja, KPK masih menerapkan sistem 8 jam kerja bagi pegawai yang bekerja di kantor.
"Hari Senin sampai dengan Kamis, pukul 08.00 WIB - 17.00 WIB dan hari Jumat, Pukul 08.00 WIB - 17.30," kata Ali.
Dia memastikan, setiap pegawai KPK yang mendapatkan jadwal untuk bekerja dalam kantor wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Memakai masker, melakukan physical distancing dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift, rutin mencuci tangan, serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran Covid-19," kata Ali.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
14 tahanan Positif Covid-19
Diberitakan sebelumnya, 14 tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, terkonfirmasi positif virus Corona atau Covid-19. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, para tahanan terkonfirmasi positif Covid-19 lewat hasil tes Swab PCR.
"Dari hasil Swab PCR yang dilakukan tanggal 7 Januari 2021 terhadap para tahanan yang berada di Rutan Merah Putih KPK, ada 14 orang tahanan dengan hasil positif," tutur Ali dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021).
Menurut Ali, pihaknya telah melakukan langkah antisipatif penyebaran Covid-19 dengan melakukan penelusuran. Termasuk menggelar rapid test antigen terhadap para petugas pengawal tahanan serta petugas rutan.
"Termasuk juga para tahanan yang berada di Rutan cabang KPK di Gedung C1 maupun Pomdamjaya Guntur juga dilakukan rapid test antigen dan hasilnya adalah negatif," jelas dia.
Sementara itu, 14 tahanan KPK yang terkonfirmasi positif Covid-19 telah dibawa ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, pada 8 Januari 2021.
"KPK terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan KPK dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, baik tamu maupun pegawai KPK. Upaya penyemprotan disinfektan berkala seluruh ruang kerja pimpinan, dewas, pegawai dan Rutan KPK terus dilakukan," Ali menandaskan
Advertisement