Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, rencananya diundur pada Februari 2021. Hal ini dikarenakan belum adanya alokasi vaksin yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah pusat.
"Alokasi vaksin tidak cukup, jadwal mundur ke Februari," kata Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Kamis (14/1/2021).
Menurutnya, pemerintah daerah belum mendapat informasi kapan vaksin Covid-19 akan dialokasikan. Pasalnya, pengiriman vaksin ditentukan sepenuhnya oleh Kementerian Kesehatan.
Advertisement
"Kami menerima jadwal dari pemerintah pusat," ujar Alamsyah.
Ia mengaku pihaknya telah beberapa kali menyampaikan pengajuan kuota vaksin untuk para tenaga medis di wilayahnya yang saat ini berstatus zona merah. Namun, jatah untuk Kabupaten Bekasi belum diberikan di tahap pertama pendistribusian vaksin buatan Sinovac tersebut.
"Kami ajukan 12.234 dosis vaksin untuk tenaga kesehatan, dan sudah disetujui pusat dan provinsi. Namun, hingga hari ini belum ada informasi soal pengiriman vaksin ke kita," ungkapnya.
Meski demikian, Alamsyah mengaku persiapan untuk giat vaksinasi Covid-19 tetap dilakukan oleh pihaknya secara optimal. Seperti menggelar simulasi, pelatihan vaksinator, sosialisasi di lokasi vaksinasi hingga operasional vaksin.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Vaksinasi Bagi Kelompok Usia Rentan
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sendiri akan dipusatkan di sejumlah fasilitas kesehatan yang terdaftar di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Ada 91 lokasi vaksinasi Covid-19 yang disiapkan, yang terdiri dari 46 rumah sakit, 44 Puskesmas dan 1 klinik kesehatan.
"Kita juga sudah siapkan tempat penyimpanan vaksin di gudang farmasi Kabupaten Bekasi. Setelah kita terima (vaksin), kemudian akan disebarluaskan melalui unit-unit kesehatan yang ada," papar Alamsyah.
Untuk setiap lokasi vaksinasi, lanjutnya, akan ditempatkan empat orang vaksinator yang sebelumnya telah dibekali pelatihan.
Dan sesuai instruksi Kementerian Kesehatan, vaksinasi akan diprioritaskan bagi kelompok usia rentan (18-59 tahun). Mereka terdiri dari tenaga kesehatan, petugas pelayanan publik, lansia, masyarakat umum, serta kontak erat dengan pasien positif Covid-19.
Advertisement