Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB Raditya Jati meluruskan penetapan status bencana gempa di Sulawesi Barat atau Sulbar bahwa, saat ini adalah tanggap darurat bencana dan bukan bencana nasional.
"Tidak ada status bencana nasional ya (gempa di Sulbar), adanya status tanggap darurat," ujar Raditya dalam keterangan resminya, Minggu (17/1/2021).
Baca Juga
Menurut Raditya, status tanggap darurat dinyatakan oleh Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar untuk jangka waktu selama 14 hari.
Advertisement
"Tanggap darurat telah ditetapkan 14 hari terhitung dari tanggal 15 Januari sampai 28 Januari. Bisa dilihat suratnya, No 1/Darurat-SB/I/221," ucap Raditya.
Diketahui, saat ini sebanyak 73 orang tercatat meninggal dunia akibat gempa bumi dengan magnitudo 6,2 di Sulawesi Barat. Sebarannya, 9 orang meninggal dunia di Kabupaten Majene dan 64 orang di Kabupaten Mamuju.
Terkait korban luka, berdasarkan data yang diterima Raditya, terdapat 554 orang di Kabupaten Majene. Rinciannya, 64 orang mengalami luka berat, 215 orang luka sedang dan 275 orang luka ringan.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Korban Lainnya
Sementara itu, sebanyak 27.850 orang diungsikan ke 25 titik yang tersebar di Desa Kota Tinggi, Desa Lombong, Desa Kayu Angin, Desa Petabean, Desa Deking, Desa Mekata, Desa Kabiraan, Desa Lakkading, Desa Lembang serta Desa Limbua.
"Sedangkan di Kabupaten Mamuju terdapat 189 orang mengalami luka berat atau rawat inap dan terdapat lima titik pengungsian di Kecamatan Mamuju dan Kecamatan Simboro," jelas Raditya.
Saat ini, pelayanan kedaruratan ada pada 3 rumah sakit aktif di Kabupaten Mamuju, yaitu RS Bhayangkara, RS Regional Provinsi Sulawesi Barat, dan RSUD Kabupaten Mamuju.
Advertisement