5 Hal Terkait Kembali Diperpanjangnya PPKM di Jawa dan Bali

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah resmi memperpanjang PPKM tersebut mulai dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 21 Jan 2021, 19:32 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2021, 19:32 WIB
FOTO: Sepekan Pengetatan PSBB, Lalu Lintas Pesepeda di Ibu Kota Meningkat
Pesepeda melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (18/1/2021). Selain pengetatan PSBB, peningkatan volume lalu lintas pesepeda di Ibu Kota terjadi seiring Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang pemerintah.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah resmi memperpanjang PPKM tersebut mulai dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang.

"Tadi di-update mengenai situasi Covid-19 dimana per 20 Januari tingkat kasus positif akumulasinya 939.948 orang, dengan tingkat kesembuhan 81,2 persen, tingkat kematian 2,9 persen dan positivity rate 16,6 persen," ujar Airlangga dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Kamis (21/1/2021).

Menurut dia, berdasarkan hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, pemberlakuan PPKM ada di 7 provinsi yang meliputi 77 kabupaten kota.

Airlangga mengatakan, dalam perpanjangan ini pemerintah mengizinkan oprasional mal dan restoran hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan sebelumnya, mal dan restoran harus tutup pukul 19.00.

Berikut 5 hal terkait kembali diperpanjangnya pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Jawa dan Bali dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Diperpanjang hingga 8 Februari 2021

Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021). Pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021 menyusul lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan, pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Keputusan tersebut didasarkan pada hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Kamis (21/1/2021).

"Tadi di-update mengenai situasi Covid-19 dimana per 20 Januari tingkat kasus positif akumulasinya 939.948 orang, dengan tingkat kesembuhan 81,2 persen, tingkat kematian 2,9 persen dan positivity rate 16,6 persen," ujar Airlangga dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan.

 

Alasan Perpanjangan PPKM

Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021). Pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021 menyusul lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Airlangga turut menjelaskan hasil pemberlakuan PPKM di 7 provinsi yang meliputi 77 kabupaten kota. Tercatat ada 29 kabupaten dan kota masih berisiko tinggi, 41 kabupaten dan kota berisiko sedang, dan 3 kabupaten dan kota berisiko rendah.

Dari 7 provinsi, terdapat peningkatan di 5 provinsi, dimana yang mengalami penurunan ialah Banten dan Yogyakarta.

Airlangga merinci, berdasarkan parameter tersebut, kasus mingguan di 52 kabupaten dan kota naik dan 21 kabupaten dan kota turun. Kasus aktif di 46 kabupaten dan kota naik, 24 kabupaten dan kota turun dan 3 kabupaten dan kota tetap.

Tingkat kematian 44 kabupaten dan kota naik dan 29 kabupaten dan kota turun serta tingkat kesembuhan 33 kabupaten dan kota turun, 34 kabupaten dan kota naik dan 6 kabupaten dan kota tetap.

"Berdasarkan evaluasi tersebut, Pak Presiden meminta agar PPKM dilanjutkan dari tanggal 26-8 Februari," kata Airlangga.

 

Akan Keluarkan Instruksi Mendagri

Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali
Pekerja kantoran berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021). Selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021, aktivitas bekerja di kantor diperketat dengan sistem work from home (WFH) 75 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Airlangga melanjutkan, nantinya Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi Mendagri agar masing-masing gubernur dapat mengevaluasi kondisi penanganan Covid-19.

Evaluasi berdasarkan pada parameter tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional dan bed occupancy ratio (BOR) di atas nasional.

"Nah ini menjadi parameter yang diminta untuk dievaluasi dan kemudian untuk terus diberlakukan," ucap dia.

 

Aturan Pelonggaran Jam Buka Mal

Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali
Pejalan kaki menyeberang jalan di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021). Pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021 menyusul lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kemudian, Airlangga menjelaskan, dalam perpanjangan ini pemerintah mengizinkan oprasional mal dan restoran hingga pukul 20.00 WIB.

Sedangkan sebelumnya, mal dan restoran harus tutup pukul 19.00. Sementara sektor lainnya masih tetap mengikuti aturan sebelumnya.

"Pembatasan kegiatan yang diatur ada perubahan, yaitu di sektor mal dan restoran di mana mal dan restoran yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 malam," kata dia.

Airlangga mengatakan, salah satu alasan pelonggaran untuk operasional mal dan restoran ini dilakukan karena adanya penambahan kasus Covid-19 yang flat di beberapa daerah. Oleh karena itu pemerintah melonggarkan kebijakan ini dari PPKM sebelumnya.

 

Aturan Tempat Lainnya

FOTO: Sepekan Pengetatan PSBB, Lalu Lintas Pesepeda di Ibu Kota Meningkat
Pesepeda melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (18/1/2021). Selain pengetatan PSBB, peningkatan volume lalu lintas pesepeda di Ibu Kota terjadi seiring Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sementara untuk perkantoran, menurut Airlangga, aturannya masih sama yaitu tetap akan dibatasi kapasitas maksimal sebanyak 25 persen saja.

Artinya sebanyak 75 persen karyawannya akan tetap menjalankan kerja dari rumah atau work from home (WFH).

Untuk sektor-sektor lainnya, Airlangga menambahkan, kebijakannya masih sama dengan PPKM pada awal bulan ini. Mulai dari kapasitas tempat ibadah 50 persen, penutupan fasilitas umum, serta operasional transportasi sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.

"Belajar mengajar tetap secara daring, sektor esensial termasuk industri tetap 100 persen beroperasi, pusat belanja atau mal sampai dengan jam 8, dan dine-in 25 persen, take away diizinkan. Kegiatan lain konstruksi tetap berjalan," jelas dia.

5 Benda Harus Sering Dibersihkan Hindari Covid-19

Infografis 5 Benda Harus Sering Dibersihkan Hindari Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 5 Benda Harus Sering Dibersihkan Hindari Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya