Dugaan Korupsi di RS Sitanala, Kejari Tangerang Tetapkan 2 Tersangka

Keduanya merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) RS Sitanala berinisial NA dan pengusaha jasa kontraktor berinisial YY.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 22 Jan 2021, 19:46 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2021, 19:46 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa cleaning service Rumah Sakit Sitanala, Kota Tangerang, dengan anggaran Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengungkapkan, penetapan dua tersangka berinisial NA dan YY tersebut, merupakan hasil penyidikan tim Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Keduanya merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) RS Sitanala berinisial NA dan pengusaha jasa kontraktor berinisial YY.

"Setelah didapati bukti awal, kami tingkatkan ke penyidikan dan di sini teman-teman dari pidsus bergabung dengan tim intel melakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan," ungkap Kajari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana di kantor Kejari Kota Tangerang, Jalan TMP Taruna, Jumat (22/1/2021).

Dia mengungkapkan, dugaan korupsi pengadaan jasa cleaning service di RS Sitanala melalui APBN Kemenkes senilai Rp 3,8 miliar lebih itu masih dalam proses penyidikan.

"Penyidikan masih berlangsung. Sementara 25 orang saksi dan sejumlah dokumen telah kami periksa. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru lainnya," kata Kajari.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatan tersebut, Kejari Kota Tangerang menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberastasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidananya untuk Pasal 2 minimal 4 tahun penjara, Pasal 3 ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," katanya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya