Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong turut merespons dugaan keterlibatan Ali Muhtarom, salah satu hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah.
Ali Muhtarom merupakan salah satu hakim anggota yang menangani persidangan perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Kini PN Jakpus telah mengganti Ali Muhtarom dalam persidangan Tom Lembong.
"Ya itu patut disesalkan. Dari awal saya sempat bilang, kita serahkan ke Yang Maha Kuasa," kata Tom Lembong, Selasa (15/4/2025).
Advertisement
"Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui. Senantiasa bersikap positif, kondusif," tambahnya.
Lebih lanjut, Tom Lembong menyerahkan penanganan kasus hukum yang menjeratnya kepada putusan pengadilan. Hingga saat ini, persidangan kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag itu masih bergulir di Pengadilan Tipikor PN Jakpus.
"Yang terbaik buat Indonesia ya, yang penting itu negara dan, bangsa. Untuk perkara saya, saya serahkan ke majelis hakim," kata Tom Lembong memungkasi.
Sebelumnya diberitakan, Hakim anggota Ali Muhtarom yang memimpin persidangan kasus impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diganti.
Hakim Kasus Tom Lembong Diganti
Pergantian Ali Muhtarom setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah di Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari.
Penggantian hakim itu diumumkan langsung oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, untuk mengadili perkara ini perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan," ujar Dennie seperti dikutip dari Antara.
Ketua PN Jakarta Pusat pun menunjuk Alfis Setiawan sebagai hakim anggota pengganti Ali, mendampingi Purwanto Abdullah.
Pergantian hakim ini tidak menghentikan jalannya persidangan. Usai penetapan penggantian hakim, sidang kasus Tom Lembong pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Advertisement
Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Jakpus
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar praktik culas mafia peradilan. Adalah tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menerima suap vonis lepas terhadap terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng senilai Rp22 miliar.
Ketiganya, hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) sendiri, hakim ad hoc Ali Muhtarom (AM), dan hakim Djuyamto (DJU). Mereka yang mengawal jalannya persidangan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2021-April 2022.
Ada peran Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang dulu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, setelah terbit surat penetapan sidang, tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) memanggil tersangka Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim dan Agam Syarif Baharuddin (ASB) selaku hakim anggota.
"Lalu Muhammad Arif Nuryanta memberikan uang dolar, bila di-kurs-kan ke dalam rupiah senilai Rp4,5 miliar, di mana uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca bekas perkara. Dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatensi," tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4) dini hari.
Reporter: Nur Habibie
Merdeka.com
