Siswi Nonmuslim di Padang Disuruh Berhijab, Sekolah Minta Maaf

Kabar mengenai siswi non muslim di SMKN 2 Padang dipaksa menggunakan hijab/ kerudung oleh pihak sekolahnya viral di media sosial.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jan 2021, 13:44 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2021, 13:44 WIB
Sekolah Menengah Atas
Ilustrasi seragam SMA (sumber: iStock)

Liputan6.com, Jakarta Kabar mengenai siswi non muslim di SMKN 2 Padang dipaksa menggunakan hijab/ kerudung oleh pihak sekolahnya viral di media sosial. Ibu dari siswi tersebut mengunggah video komplain terkait kebijakan itu ke facebook pada Kamis, 20 Januari 2021.

Dinas Pendidikan Sumatera Barat langsung mengklarifikasi pada Jumat, 22 Januari 2021 malam. Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Rusmadi, menyampaikan permohonan maafnya.

"Selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan. Dari jajaran staf bidang kesiswaan dan bimbingan konseling dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi," kata Rusmadi.

Dia pun menegaskan bahwa siswi kelas 10 itu akan tetap bersekolah di SMKN 2.

"Ananda (J) tetap bersekolah seperti biasa. Kami berharap, kekhilafan dan simpang siur informasi di media sosial dapat kita selesaikan dengan semangat kesamaan dalam keberagaman," lanjut Rusmadi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Adib Alfikri menegaskan bahwa Dinas pendidikan tidak pernah membenarkan sikap pemaksaan tersebut.

"Saya perintahkan, tidak ada diskriminatif, jika ada akan kami proses sesuai aturan yang berlaku," kata Alfikri.

Dia akan menindak tegas pihak sekolah jika melakukan hal itu kembali. Pihaknya pun akan membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi ke SMKN 2.

"Tim ini diketuai oleh Kabid SMK. Sampai tadi sore, tim masih bekerja dan belum ada laporan tertulis kepada saya. Jika nanti ditemukan ada aturan atau praktik-praktik yang diluar ketentuan, saya akan ambil tindakan tegas," ujarnya.

Selain itu, agar hal serupa tidak terulang kembali, Alfikri akan membuat edaran resmi. Dia juga akan mengkaji ulang dan jika ditemukan aturan yang tidak sesuai.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kata Pemprov Sumbar

Pada kesempatan yang sama, Kadis Kominfo selaku Jubir Pemprov Sumbar, Jasman, mengungkapkan bahwa tidak ada satupun regulasi atau kebijakan dari Pemprov Sumbar tentang kewajiban/paksaan bagi seorang non muslim untuk berpakain muslim.

"Pemprov Sumbar tidak membuat kebijakan agar non muslim berhijab. Itu adalah kebijakan sekolah yang akan dievaluasi oleh Dinas Pendidikan Sumbar," kata Jasman.

Dia kemudian menjelaskan terkait aturan memakai pakaian muslim setiap hari Jumat. Dia mengatakan, aturan tersebut sudah ada sejak lama dan tidak bermasalah karena hanya siswa/siswi muslim saja yang berpakain muslim.

"Itu kebijakan Pemkot dan saat kewenangan mengurus SLTA berpindah ke provinsi, aturan ini belum dievaluasi karena memang tidak ada pernah ada masalah," ujarnya.

"Dengan adanya kasus ini, Disdik Sumbar akan segera mengevaluasi seluruh aturan berpakaian dan memastikan kasus ini tidak terjadi lagi," tutupnya.

Reporter: Rifa Yusya Adilah

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya