Sriwijaya Air Minta Keluarga Korban Hindari Oknum Urus Asuransi Kecelakaan

Terkait nilai santunan dari maskapai pihaknya mengikuti aturan yang sudah ada yakni Rp 1,25 miliar per orang.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jan 2021, 14:27 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2021, 14:27 WIB
Doa Bersama dan Tabur Bunga Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182
Suasana doa bersama dan tabur bunga di lokasi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di perairan Kepulauan Seribu, Jumat (22/1/2020). Tabur bunga diikuti perwakilan keluarga korban penumpang dan awak pesawat, tim manajemen Sriwijaya Air, regulator hingga Tim SAR (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - District Manager Sriwijaya Air Pontianak Faisal Rahman mengingatkan pihak keluar korban Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ-182 untuk menghindari penawaran oknum untuk mengurus asuransi kecelakaan karena sudah difasilitasi dengan mudah dan layanannya gratis.

"Kemarin saat kita ke Sambas sudah ada mendapat informasi dari pihak keluarga ada yang mau urus asuransi kecelakaan dari Sriwijaya Air. Tawaran bantuan itu dengan alasan untuk klaim sulit dan harus ada orang dalam atau lainnya," ujarnya di Pontianak, Sabtu.

Padahal menurut Faisal Rahman pihaknya sangat berkomitmen untuk memenuhi hak ahli waris korban. Kemudian dalam klaim penyaluran asuransi tersebut terbuka, mudah dan tidak perlu melalui pihak mana pun karena maskapai yang langsung mendampingi.

"Pengurusan tidak ada biaya. Kita hadirkan family asistent atau keluarga pendamping untuk keluarga korban untuk komunikasi dan fasilitasi dalam memenuhi persyaratan administrasi asuransi," jelas dia yang dikutip dari Antara.

Dalam penyaluran asuransi tentu pihaknya benar - benar harus sesuai aturan yang ada dan syarat administrasinya. Sesuai arahan Gubernur Kalbar menurutnya harus memenuhi hak keluarga korban dengan mudah dan cepat serta tidak ada kezahaliman terhadap ahli waris tersebut. Hal itu juga sejalan komitmen pihak maskapai.

"Untuk memenuhi syarat administrasi keluarga korban dan lainnya untuk asuransi di lapangan Pemda baik provinsi dan kabupaten seperti di Disdukcapil dan pihak kepolisian sangat cepat. Kita sangat mengucapkan terima kasih atas respon dan dukungannya," jelas dia.

 

Santunan Rp 1,25 M

Terkait nilai santunan dari maskapai pihaknya mengikuti aturan yang sudah ada yakni Rp 1,25 miliar per orang.

"Hingga saat ini nilai santunan sudah 1 ahli waris korban yang telah Sriwijaya Air salurkan. Selanjutnya kita menyalurkan untuk ahli korban lainnya yang administrasi dan lainnya yang lengkap," kata dia.

Sebelumnya, penerbangan domestik Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh pada Sabtu, 09 Januari 2021 lalu pukul 14.40 WIB. Kecelakaan tersebut menelan seluruh penumpang dan awak pesawat.Dalam kecelakaan tersebut menelan seluruh penumpang maupun pramugari dan pilot dengan total 62 orang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya